Bawa Parang ke Area Bandara Ngurah Rai, Sopir Ditangkap Petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang sopir asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem yang berinisial IWS alias Bolit (38) kini menjadi pesakitan. Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (19/3/2024) sore.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, Bolit berurusan dengan hukum setelah ketahuan membawa senjata tajam.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Punya Autogate, Cegah WNA Jahat ke Bali
1. Sajam jenis parang disimpan di mobilnya
Widiarta juga mengungkap, petugas menemukan senjata tajam di dalam mobil Agya milik tersangka. Senjata tajam jenis parang sepanjang 40 sentimeter ini diletakkan di bawah karpet di bawah setir kemudi.
“Sebuah sajam milik IWS ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan di areal Zona 1 Tolgate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai,” terangnya pada Kamis (21/3/2024).
2. Kronologi pengungkapan, bermula ketika mobil yang dikendarai di parkir tidak pada tempatnya
Kasus ini bermula ketika tersangka ribut dengan petugas Avsec saat penertiban sopir tidak berizin di kawasan bandara. Saat hendak meninggalkan area bandara, tersangka diberhentikan di pintu tollgate keluar bandara.
Tersangka lalu turun dari mobilnya dan meninggalkan mobilnya begitu saja. Ia langsung keluar area bandara ke arah Tuban sambil berjalan kaki.
“Awal kejadiannya, waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik,”ucapnya.
3. Tersangka meninggalkan area bandara
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian mengejar dan menangkap Bolit, di sebelah utara Patung Kuda Tuban.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku senjata tajam itu dia siapkan untuk berjaga-jagai.
“IWS langsung di bawa ke Kantor Avsec Gedung GOI sedangkan mobil Agya milik IWS dipindahkan dari pintu tollgate keluar ke Zona 1 tollgate masuk bandara oleh temannya yang bernama Agus,” terangnya.
Saat ini IWS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sopir Nakal di Bandara Ngurah Rai Bawa Kabur Tas Penumpang