Barang Bukti 407 Perkara di Kejaksaan Negeri Denpasar Dimusnahkan

Barang bukti didominasi narkotika

Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti pada Rabu (28/9/2022) pagi. Barang bukti didominasi narkotika dan sudah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga September 2022.

Sejumlah barang bukti merupakan akumulasi dari kasus yang telah disidangkan. Tahun ini pengungkapan perkara atau kasus menurun 5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bali Alami 5 Periode Pariwisata, Berawal dari Tahun 1902

1. Pemusnahan dilakukan agar barang yang dipakai untuk melakukan kejahatan tidak digunakan lagi

Barang Bukti 407 Perkara di Kejaksaan Negeri Denpasar DimusnahkanPemusnahan barang bukti perkara oleh Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. (Dok.IDN Times/Surya)

Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suryantha, pemusnahan ini dilakukan agar barang yang dipakai untuk melakukan kejahatan tidak dapat dipakai atau digunakan lagi. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang tersebut di antaranya, narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu, minuman keras, dan barang bukti jenis lainnya.

“Pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan memiliki kekuatan hukum tetap. Itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, yang merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

2. Ada 407 perkara yang barang buktinya sudah dimusnahkan

Barang Bukti 407 Perkara di Kejaksaan Negeri Denpasar DimusnahkanIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Barang yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dari perkara yang jumlah keseluruhannya mencapai 407, di antaranya:

  • 278 perkara narkotika
  • 75 perkara orang, harta, dan benda
  • 54 perkara keamanan negara dan ketertiban umum
  • 1 perkara cukai

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa 90 lembar uang palsu, 8,13 gram sabu, 1437,81 gram ekstasi, 11.253,041 gram ganja, 12,15 gram narkotika, 10.352 tablet obat-obatan, 151,6 gram tembakau, dan 1,82 gram tembakau sintetis. Senjata tajam berjumlah 20 buah dan handphone 216 unit. Alat lainnya adalah botol minuman keras, pita cukai, dan alat produksi minuman keras.

3. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda-beda

Barang Bukti 407 Perkara di Kejaksaan Negeri Denpasar DimusnahkanPemusnahan barang bukti perkara oleh Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. (Dok.IDN Times/Surya)

Putu Eka Suryantha mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dibakar dan diblender. Lalu untuk barang bukti sajam pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Sedangkan untuk barang bukti alat bukti komunikasi hingga botol minuman pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang tersebut menggunakan mesin penghancur.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya