Bangun Home Industry Mengandung Kratom, WN Australia Ditangkap di Bali

Efek kratom disebut mirip dengan narkoba sabu

Denpasar, IDN Times – Seorang Warga Negara Australia (WNA) bernama Travis James McLeod (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Penangkapan berlangsung di Jalan Beraban Nomor 70 X Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (5/11/2020) pukul 19.30 Wita. Petugas menemukan sejumlah barang bukti adanya home industry yang menggunakan zat aktif mitranginin dan diketahui tidak terdaftar di Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.

“Kami duga melakukan home industry ya. Home industry. Tetapi ada permasalahan sedikit karena hasil pemeriksaan Labfor (Laboratorium Forensik) bahan di dalam home industry ini mengandung Kratom (Mitragyna speciose). Hanya setelah kami lakukan pemeriksaan ini belum diatur di Permenkes sebagai bahan berbahaya,” terang Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan pada Rabu (11/11/2020) siang.

1. Dua rekannya ditangkap lebih dulu atas kepemilikan satu paket sabu

Bangun Home Industry Mengandung Kratom, WN Australia Ditangkap di Bali

Keterangan dari Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, penangkapan Travis berawal dari penangkapan dua orang rekannya FX Willy (45) dan Ngurah Mayun (38) di Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat pada Kamis (5/11/2020) pukul 18.30 Wita. Dengan barang bukti sabu diakui milik Willy. Keduanya kemudian mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari Travis.

2. Enam bulan mendirikan home industry menggunakan bahan baku Kratom

Bangun Home Industry Mengandung Kratom, WN Australia Ditangkap di Bali

Penangkapan Travis di tempat tinggalnya, diperkuat dengan ditemukannya home industry yang menyimpan beberapa bahan kimia. Petugas mendapatkan setidaknya 15 barang bukti, di antaranya:

  1. Lima jeriken diduga cairan kimia
  2. Tujuh botol warna cokelat diduga cairan kimia
  3. Satu plastik berisi serbuk putih
  4. Tiga loyang berisi serbuk warna hijau muda
  5. Sembilan loyang berisi adonan yang berwarna cokelat
  6. Satu loyang berisi pecahan daun warna hijau, satu plastik klip berisi bunga kering berwana kecokelatan
  7. Satu buah blender merek cosmos
  8. Dua loyang berisi adonan berwarna cokelat gelap
  9. Tiga taperware berisi serbuk warna hijau
  10. Satu plastik besar berisi kapsul berwarna putih ungu
  11. Satu plastik warna putih botol kaca bening
  12. Satu plastik silver berisi serbuk warna putih
  13. Satu timbangan digital
  14. Dua saringan plastik
  15. Empat plastik masing-masing berisi botol kaca

Jansen mengungkapkan tanaman Kratom dengan cairan kimia kemudian diproses menjadi senyawa narkoba. Kegiatan ini sudah dilakukan oleh Travis selama enam bulan yakni sejak 2,5 tahun berada di Bali.

“Setelah diblender mirip dodol. Ini kan masih prosesnya nih. Nanti dimasukkan model kapsul. Selain model kapsul juga ada model cair,” terangnya.

3. Efek zat aktif Mitranginin diungkap seperti sabu

Bangun Home Industry Mengandung Kratom, WN Australia Ditangkap di Balipexels.com/ThisisEngineering

Jansen menyampaikan bahwa zat aktif Mitranginin terkandung dalam daun Kratom (Mitragyna speciose) ini memiliki efek yang sama dengan jenis narkoba sabu. Di Indonesia, Kratom hanya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Seperti sabu jadi bisa bikin melayang. Ganja, hashish nah ini. Dampaknya persis seperti menggunakan ganja, 7 jam halusinasi,” jelasnya.

Dari pengakuan Travis kepada petugas, barang bukti tersebut diedarkan ke sesama warga negara asing sesuai pesanan yang dititip dalam amplop.

Lantaran zat aktif ini belum diatur dalam perundang-undangan, pihak kepolisian pun menjerat Travis menggunakan Undang-undang narkotika (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009) karena kepemilikan sabu sebesar 0,8 gram. Diketahui yang bersangkutan juga sebagai pemakai sabu.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya