Unik Nih! Bali Ingin Kembangkan Wisata Kunang-kunang di Desa

Di desamu masih ada kunang-kunangnya gak?

Denpasar, IDN Times – Keunikan Desa Wisata menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang datang ke Bali. Potensi yang menggambarkan karakteristik sebuah desa ini turut membangun industri pariwisata Bali. Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, hingga saat ini diperkirakan ada lebih dari 130 Desa Wisata di Bali.

“Sekarang sudah menjadi 130-an kalau gak salah. Sudah lebih ini. Apalagi dengan dana–dana desa dari pusat itu ya. Kreativitas masyarakat karena tahu potensi kita adalah pariwisata mereka cenderung ini. Mengarahkan, mungkin nanti ke alamlah. Sesuai potensi,” terangnya, Jumat (3/1).

Untuk menambah daya tarik Desa Wisata, Bali akan mengembangkan kunang-kunang. Unik juga ya. Berikut ulasannya:

1. Insekta ini berpotensi dikembangkan sebagai pariwisata. Coba bayangkan, betapa indahnya nanti desa ini!

Unik Nih! Bali Ingin Kembangkan Wisata Kunang-kunang di Desanature.org

Menurut Putu Astawa, desa yang memiliki sawah seperti di Tabanan, Gianyar, dan Badung berpotensi untuk mengembangkan wisata kunang-kunang.

“Kunang-kunang itu kan sebagian hilang sekarang. Nah, itu dijadikan objek penyelamatan lingkungan. Kan menarik sekali itu,” terang Putu Astawa.

Selain kunang-kunang, pihaknya juga menyarankan ada wisata Kebun Durian untuk mengembangkan Desa Wisata.

2. Jika ingin menggunakan kunang-kunang sebagai pertunjukan, ini yang harus dilakukan, menurut BKSDA

Unik Nih! Bali Ingin Kembangkan Wisata Kunang-kunang di DesaKepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Dr R Agus Budi Santosa. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu menurut Kepala BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, Dr R Agus Budi Santosa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila kunang-kunang akan digunakan sebagai pertunjukan. Yaitu animal welfare.

“Jadi begini, yang perlu diperhatikan adalah teknis animal welfare. Salah satunya apakah kunang-kunang tersebut dibawa dari suatu tempat ke lokasi pertunjukan, atau pertunjukan dilaksanakan di habitat kunang-kunang,” kata Agus.

Jika ingin melihat kunang-kunang di habitatnya, maka izin yang dilakukan adalah izin jasa wisata di lokasi pertunjukan, atas persetujuan pemerintah desa setempat.

3. Jika kunang-kunang ditangkap, maka harus ada rekomendasi dari LIPI

Unik Nih! Bali Ingin Kembangkan Wisata Kunang-kunang di Desasalon.com

Akan tetapi, apabila pertunjukan itu dilakukan di luar habitat kunang-kunang, dengan mengambil dan menangkapnya, lalu dibawa ke suatu habitat buatan, maka yang perlu dilakukan adalah memperoleh rekomendasi dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) terkait kajian, boleh atau tidaknya mengambil kunang-kunang untuk keperluan peragaan. Apabila diperbolehkan, maka diusulkan kuota pengambilan atau kuota tangkap.

“Permohonan tersebut ditujukan terlebih dulu kepada Dirjen KSDAE dengan melampirkan proposal rencana kegiatan, yang mencakup bagaimana teknis peragaan yang akan dilakukan, dan lokasi rencana pengambilan kunang-kunang. Untuk selanjutnya diteruskan ke LIPI,” jelas Agus.

Apabila LIPI merekomendasikan peragaan kunang-kunang, maka akan diarahkan agar meminta izin kuota tangkap sebagai asal usul perolehan kunang-kunangnya.

“Nantinya akan diarahkan oleh Dirjen KSDAE, dalam hal ini Direktur KKH (Konservasi Keanekaragaman Hayati), terkait bentuk peragaannya. Apakah harus menggunakan mekanisme penangkaran atau izin peragaan Lembaga Konservasi,” ungkapnya.

Menarik juga ya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya