Aturan Terbaru Keluar Masuk Provinsi Bali Selama PPKM Jilid III

Jalur udara dan darat tetap berbeda

Denpasar, IDN Times – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya diperpanjang mulai hari ini Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Dalam aturan kali ini, jam operasional malam hari adalah pukul 21.00 Wita serta dilakukan penanganan berbasis Desa Adat.

Provinsi Bali, melalui SE Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021, tanggal 8 Februari 2021, juga menetapkan persyaratan bagi yang hendak masuk ke Bali. Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM, Airlangga: Kasus Bali Masih Naik 

1. Wajib menunjukkan surat hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid antigen untuk jalur udara

Aturan Terbaru Keluar Masuk Provinsi Bali Selama PPKM Jilid IIIIlustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara, wajib menunjukkan surat hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain syarat tersebut, mereka wajib mengisi e-HAC Indonesia.

2. Ada perbedaan masa berlaku hasil tes untuk PPDN masuk lewat jalur darat dan laut

Aturan Terbaru Keluar Masuk Provinsi Bali Selama PPKM Jilid IIIIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, apabila masuk ke Bali melalui jalur darat dan laut, maka wajib menunjukkan surat hasil negatif uji swab berbasis PCR atau negatif rapid antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagaimana syarat bila akan keluar dari Bali?

Aturan Terbaru Keluar Masuk Provinsi Bali Selama PPKM Jilid IIIIlustrasi Pelabuhan Gilimanuk. (Instagram.com/upp_gilimanuk)

Sedangkan bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan logistik, dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid antigen yang masih berlaku.

4. Penurunan pertumbuhan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebesar 90 persen

Aturan Terbaru Keluar Masuk Provinsi Bali Selama PPKM Jilid IIIIlustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama Januari 2021, melayani 212.397 penumpang dan ada 3.575 pergerakan pesawat udara melalui implementasi persyaratan masuk di Provinsi Bali menggunakan rapid antigen maupun swab PCR.

Menurut General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Herry AY Sikado, jumlah tersebut mengalami penurunan pertumbuhan. Dibandingkan dengan angka pergerakan pesawat udara tahun 2020 lalu, selisih sebesar 10.264 pergerakan pesawat udara, atau mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 74 persen. Sedangkan untuk angka pergerakan penumpang, terdapat penurunan pertumbuhan penumpang sebesar 90 persen.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya