Begini Aturan Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2022 

Semoga mudiknya lancar ya

Denpasar, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan manajemen rekayasa lalu lintas dan menerapkan aturan operasional angkutan barang saat mudik Lebaran 2022. Pergerakan masyarakat saat mudik tahun ini diprediksi cukup besar.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah). Lalu bagaimana penerapan aturan itu di Bali?

Baca Juga: Kunjungan Turis Asing ke Bali Naik Drastis 240 Persen dalam Sebulan

1. Aturan ini diberlakukan di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol

Begini Aturan Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2022 Ilustrasi angkutan barang di Pelabuhan Gilimanuk Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 1443 Hijriah diberlakukan di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional). Khusus untuk arus mudik diterapkan sejak tanggal 28 April hingga 1 Mei 2022 dan arus balik berlaku pada 6-9 Mei 2022. Berikut detail jadwal pemberlakuan aturan tersebut:

Pada ruas jalan tol

  • Arus mudik: Kamis (28/4/2022), pukul 00.00 WIB sampai Minggu (1/5/2022), pukul 12.00 WIB
  • Arus balik: Jumat (6/5/2022), pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/5/2022), pukul 12.00 WIB

Pada ruas jalan non tol (jalan nasional)

  • Arus mudik: Kamis (28/4/2022), pukul 07.00 WIB sampai Minggu (1/5/2022), pukul 24.00 WIB.
  • Arus balik: Jumat (6/5/2022) pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Sabtu (7/5/2022) sampai Senin (9/5/2022), mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, dan Minggu (8/5/2022) sampai Senin (9/5/2022), kembali mulai pukul 07.00 sampai pukul 12.00 WIB.

2. Bali hanya terapkan pembatasan di Jalan Denpasar-Gilimanuk

Begini Aturan Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2022 Ilustrasi angkutan barang di Pelabuhan Gilimanuk Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Bali, I Nyoman Sunarya, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait, asosiasi trucking, pengemudi, pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan.

“Untuk SE 45/2022 sudah disosialisasikan sebelumnya. Termasuk juga dalam penyusunan SE,” jelasnya pada Jumat (29/4/2022).

Pelaksanaan SE ini, menurutnya sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Pengawasan dilakukan secara bersama-sama di lapangan. Khusus untuk Bali, pemberlakukan pembatasan angkutan logistik hanya di Jalan Denpasar-Gilimanuk.

Sementara itu, berikut laporan posko angkutan Lebaran di pintu masuk Bali selama periode 25 April sampai 28 April 2022:

  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Terminal Domestik: rata-rata pesawat masuk 74 dan ke luar 75 pesawat, dengan rata-rata penumpang masuk 10.428 dan penumpang ke luar 7.546
  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Terminal Internasional: rata-rata pesawat masuk 12 dan ke luar 13 pesawat, dengan rata-rata jumlah penumpang 2.648 dan penumpang ke luar 2.281
  • Pelabuhan Gilimanuk: rata-rata kendaraan masuk 12.303 dan 12.391 kendaraan ke luar, dengan rata-rata penumpang masuk sebanyak 15.419 dan 33.758 penumpang ke luar
  • Pelabuhan Padang Bai: rata-rata kendaraan masuk 320 dan ke luar sebanyak 321. Jumlah penumpang masuk 958 dan ke luar 1.619 penumpang
  • Terminal Mengwi AKAP: rata-rata kendaraan masuk sebanyak 32 dan ke luar sebanyak 32, dengan penumpang masuk sebanyak 374 orang dan penumpang ke luar sebanyak 612 orang

3. Kendaraan tertentu saja yang dikenai aturan pembatasan operasional

Begini Aturan Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2022 Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud di antaranya:

  • Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan
  • Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan

Aturan ini diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia mulai Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya