Bendesa Adat Dapat Insentif Rp1,5 Juta per Bulan

Semoga Desa Adat di Bali semakin kuat ya

Gianyar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan kebijakan untuk masing-masing Desa Adat di Pulau Bali yang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp300 juta. Anggaran tersebut tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, dengan total alokasi anggaran Desa Adat sebesar Rp447,9 Miliar untuk 1.493 Desa Adat di Bali.

Beberapa hal penting lainnya berkenaan penyelenggaraan program di Desa Adat, juga disampaikan oleh Koster dalam acara Pesamuhan Agung yang dihadiri oleh Bendesa Adat, Perbekel, Lurah, Majelis Desa Adat, Bupati dan Wali Kota se-Bali, jajaran Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Senin (25/11) di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Koster menyebut, Pesamuhan Agung ini diselenggarakan dalam rangka konsolidasi dan koordinasi Desa Adat, Desa, dan Kelurahan sebagai lembaga terdepan dalam menyelenggarakan pembangunan berskala Desa Adat, Desa, dan Kelurahan. Serta dalam rangka mengembangkan kebersamaan dan kegotongroyongan.

Menurutnya, terkait dengan alokasi anggaran tersebut, penggunaan Dana Desa Adat diatur dalam Petunjuk Teknis, yang terdiri dari Belanja Rutin maksimum sebesar Rp80 juta. Meliputi:

  1. Insentif untuk Bendesa Adat sebesar Rp1,5 Juta per bulan dan Rp18 juta per tahun
  2. Insentif untuk Prajuru ditentukan secara musyawarah, maksimum Rp45 juta per tahun
  3. Biaya operasional sebesar Rp17 juta per tahun
  4. Belanja program minimum sebesar Rp220 juta untuk Program Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan seperti:
  •  Program Wajib Provinsi yakni kegiatan menggali dan membina Seni Wali, Seni Bebali, dan Seni Tradisi yang ada di Desa Adat, Kegiatan Pasantian, Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Seni Sekaa Sebunan yang ada di Desa Adat, Kegiatan Bulan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, kegiatan Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan TK Hindu Berbahasa Bali (Pasraman)
  • Program Prioritas masing-masing Desa Adat yang diputuskan melalui Paruman Desa Adat.

1. Pengelolaan keuangan Desa Adat sudah diatur dalam Pergub

Bendesa Adat Dapat Insentif Rp1,5 Juta per BulanDok.IDN Times/Istimewa

Pada kesempatan itu, Koster menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Desa Adat di Bali sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat yang mengatur, memperjelas, dan mempertegas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan, bahwa Anggaran Pendapatan Desa Adat bersumber dari Pendapatan Asli Desa Adat, Alokasi Dana Desa Adat dari Pemerintah Provinsi Bali, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Sumbangan Dana Punia. Sedangkan untuk Anggaran Belanja Desa Adat terdiri atas Belanja Rutin dan Belanja Program.

“Anggaran untuk Desa Adat ditransfer langsung ke rekening Desa Adat, tidak lagi memakai mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK),” terangnya.

2. Kantor Majelis Desa Adat Provinsi tiga lantai akan dibangun awal tahun 2020

Bendesa Adat Dapat Insentif Rp1,5 Juta per Bulanjustdial.com

Kantor Majelis Desa Adat Provinsi tiga lantai direncanakan akan dibangun, dengan anggaran sebesar Rp9,5 miliar. Dana tersebut disebut bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility).

Pembangunan ini rencananya akan dibangun awal tahun 2020, dan nantinya digunakan sebagai Sekretariat Bersama Majelis Desa Adat, Majelis Kebudayaan, dan Forum Perbekel Provinsi Bali.

Sedangkan untuk pembangunan Kantor Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota juga rencana dibangun tiga lantai dalam rentang tahun 2020 hingga 2022 dengan anggaran sekitar Rp7,5 miliar. Dana ini bersumber dari CSR atau APBD Kabupaten, Kota/APBD Provinsi.

“Memakai lahan milik Pemprov Bali, kecuali Kabupaten Badung menggunakan lahan Puspem. Lahan yang sudah siap untuk Kabupaten Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan,” jelasnya.

3. Penguatan perekonomian berbasis Desa Adat

Bendesa Adat Dapat Insentif Rp1,5 Juta per BulanFoto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Upaya penguatan perekonomian Provinsi Bali berbasis Desa Adat ini meliputi di antaranya:

  1. Penguatan Labda Pacingkreman Desa (LPD) Adat
  2. Pembentukan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dengan mengembangkan unit usaha sesuai potensi Desa Adat, membentuk unit usaha berjejaring, biaya pembentukan awal bisa memakai Dana Desa Adat dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan modal dari LPD atau BPD dengan bunga rendah maksimum limapersen (di bawah KUR)
  3. Bersinergi dengan BPD dan lembaga keuangan lainnya
  4. Penguatan SDM LPD dan Penyiapan SDM BUPDA, dan
  5. Pemberdayaan Wirausaha Muda Lokal Desa Adat.

Baca Juga: Singgung Ramah Wisman Muslim, Koster: Bali Jangan Diganggu

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya