Bisakah Korban Anak Kekerasan Seksual Disebut Suka Sama Suka? 

Pelaku dewasa langsung dipidana walau disebut suka sama suka

Badung, IDN Times – Proses penanganan korban kekerasan seksual pada anak, tidak sedikit yang berujung pada label suka sama suka. Apa yang terjadi antara anak yang menjadi korban dan pelaku, seolah-olah didasari atas kesepakatan. Apakah bisa korban anak kekerasan seksual disebut suka sama suka? 

Dalam sesi tanya jawab media briefing bertajuk Sejauh mana RUU TPKS Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, yang digelar secara daring pada Rabu (19/1/2022) lalu, Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Dr Ahmad Sofian SH MA, mengungkapkan ada potensi penindakan hukum terhadap pelaku anak sampai dipidana, namun ada juga yang tidak bisa dipidana. 

Baca Juga: Apakah RUU TPKS Bisa Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual? 

1. Suka sama suka antara korban anak dan pelaku anak

Bisakah Korban Anak Kekerasan Seksual Disebut Suka Sama Suka? Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A (screenshot)

Ahmad Sofian mengungkapkan dalam kasus kekerasan seksual yang disebut suka sama suka, ada hubungan konsensualitas. Lalu bagaimana jika mereka usia anak? Menurutnya, dengan contoh, anak perempuan usia 14 tahun dan anak laki-laki usia 15 tahun, keduanya menjalin hubungan pacaran hingga terjadi kehamilan. Dalam hal ini, ia tegaskan, tidak bisa dipidana karena hubungan seksual tersebut berdasarkan kesepakatan.

“Bisa anak dengan anak itu ada hubungan suka sama suka. Orang dewasa juga demikian. Lalu terjadilah hubungan seksual yang didasarkan pada hubungan konsensualitas,” ucapnya.

2. Konteks suka sama suka antara korban anak dan pelaku usia dewasa

Bisakah Korban Anak Kekerasan Seksual Disebut Suka Sama Suka? Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalu bagaimana jika korban usia anak dan pelaku usia dewasa? Misalkan saja, anak perempuan yang berusia 14 tahun dan laki-laki dewasa berusia 19 tahun. Dalam hubungan seksual yang mengakibatkan kehamilan, maka laki-laki dewasa tersebut bisa dipidanakan. Walaupun keduanya melakukan hubungan seksual dan disebut suka sama suka.

Mengapa? Hal ini karena ada perbuatan materiil yakni hubungan seksual yang dilakukan orang dewasa dengan anak-anak. Maka hal ini masuk dalam tindak pidana.

“Nah ini pelaku bisa dipidana ya,” tegasnya.

3. Pelaku anak-anak bisa dipidana apabila terjadi ancaman kekerasan

Bisakah Korban Anak Kekerasan Seksual Disebut Suka Sama Suka? Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lalu bagaimana dengan pelaku kekerasan seksual usia anak? Terkait hal ini, Ahmad Sofian menyampaikan bisa saja dipidana apabila pelaku anak tersebut melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan terhadap anak lain (korban). Dalam hal ini tidak ada unsur suka sama suka atau konsensualitas.

“Nah, di situlah saya bilang cara itu digunakan. Jika anak, katakanlah anak usia 15 tahun (si A) melakukan bujuk rayu, tipu muslihat atau ancaman kekerasan kepada anak lain, usianya 15 tahun. Maka perbuatan si A tadi itu bisa dikenakan pidana,” jelasnya.

Jika cara hubungan seksual tidak bisa dibuktikan antara anak dengan anak, menurutnya bukan suatu tindak kejahatan. Akan tetapi jika ditemukan unsur lain, unsur cara, maka pelaku anak bisa dipidana.

Sedangkan pada pelaku dewasa, tidak memerlukan bukti unsur cara karena langsung bisa dipidana meskipun disebut suka sama suka.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya