Ditahan di Lapas Kerobokan, I Wayan M Tetap Memakai Atribut Sulinggih

Kuasa hukum terdakwa: beliau meyakini status sulinggihnya

Denpasar, IDN Times – Bali sempat dihebohkan dengan oknum mengaku sulinggih (figur yang dimuliakan) berinisial IBRASM, dengan nama welaka (asli) I Wayan M (38), asal Tegallallang, Kabupaten Gianyar, yang tersandung kasus pencabulan berkedok pembersihan.

I Wayan M kembali muncul ke hadapan publik ketika pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (24/3/2021). Yang bersangkutan tiba di Kejari Denpasar pukul 10.20 Wita memakai mobil Terios bersama istri dan pengacaranya. Saat itu I Wayan M tetap memakai atribut kesulinggihannya. Begitu pula ketika digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dengan baju tahanan warna oranye dan kedua tangannya diborgol, ia tetap tidak menanggalkan atribut kesulinggihan. 

Sejak saat itu hingga sidang yang berlangsung online dan tertutup pada Selasa (20/4/2021), yang bersangkutan tetap tidak menanggalkan atribut kesulinggihan. Mengapa hal ini terjadi? Berikut penjelasan kuasa hukum terdakwa maupun dari pihak Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Karangasem.

Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan

1. I Wayan M tetap meyakini bahwa dirinya adalah seorang sulinggih

Ditahan di Lapas Kerobokan, I Wayan M Tetap Memakai Atribut SulinggihIDN Times/Ayu Afria

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Komang Darmayasa, saat dihubungi IDN Times pada Rabu (21/4/2021) pagi, mengungkapkan bahwa penahanan kliennya memang sudah dipindahkan ke Lapas Klas II A Kerobokan. Adapun sidang perdana yang dilakukan dari Lapas Klas II A Kerobokan pada Selasa (20/4/2021), merupakan agenda tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa sebelumnya.

Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, menurut Komang Darmayasa, kliennya sangat kooperatif dan mendengarkan dengan seksama tanggapan yang dibacakan oleh jaksa serta mengikuti persidangan secara baik dan tertib.

“Sepanjang yang kami lihat saat berkunjung sekaligus sidang kemarin, kami melihat beliau masih menggunakan atau berbusana seorang sulinggih. Terkait dengan ketetapan dan prinsip beliau yang masih meyakini akan status kesulinggihannya. Kami dari kuasa hukum tetap menghormati dan tidak mencampuri prinsip dan keyakinan pribadi beliau. Karena kami lebih terfokus pada sisi materi hukum perkara dalam rangka membela hak-hak hukum dari terdakwa. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Baca Juga: I Wayan M Terdakwa Kasus Pencabulan Sudah Dipindah ke Lapas Kerobokan

2. PHDI Provinsi Bali menegaskan I Wayan M tidak terdaftar secara resmi sebagai sulinggih

Ditahan di Lapas Kerobokan, I Wayan M Tetap Memakai Atribut SulinggihKetua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana. (IDN Times/Diantari Putri)

Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, kepada IDN Times melalui sambungan telepon pada Selasa (16/2/2021) lalu, menegaskan bahwa PHDI tidak bertanggung jawab soal status kesulinggihan Wayan M karena memang yang bersangkutan tidak terdaftar resmi sebagai sulinggih. Diketahui pula bahwa I Wayan M tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kesulinggihan. 

“Supaya tidak semua sulinggih nanti kena getahnya gitu. Lalu kita konfirmasi ke PHDI Gianyar, apakah benar oknum dimaksud sebagai sulinggih, kan gitu! Ternyata setelah konfirmasi, laporan dari PHDI Gianyar sementara bahwa oknum yang bersangkutan tidak tercatat sebagai sulinggih di PHDI Gianyar,” jelas Sudiana.

Baca Juga: Foto Detik-detik Menjelang Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Ditahan

3. PHDI Karangasem menilai seharusnya pihak hukum yang melarang memakai atribut sulinggih

Ditahan di Lapas Kerobokan, I Wayan M Tetap Memakai Atribut SulinggihIDN Times/Ayu Afria

IDN Times sempat kembali menghubungi Sudiana terkait I Wayan M yang masih tetap memakai atribut seorang sulinggih, namun hingga berita ini diterbitkan, Sudiana belum memberikan respons.

Sementara itu, Ketua PHDI Karangasem, Ni Nengah Rustini, menyampaikan pihaknya mengikuti aturan PHDI Provinsi Bali. Menurutnya, PHDI Provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan PHDI Kabupaten se-Bali, bahwa I Wayan M hanya pernah sampai ke bawati penyuciannya. Selain itu, bhawatinya pun telah dicabut dan yang bersangkutan sudah mengaturkan guru piduka.

“Menurut kami, semestinya dari pihak hukum yang melarang yang bersangkutan memakai atribut sulinggih karena PHDI Provinsi Bali sudah langsung koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Ni Nengah Rustini.

Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih

4. I Wayan M disebut telah meninggalkan garis aguron-guron

Ditahan di Lapas Kerobokan, I Wayan M Tetap Memakai Atribut SulinggihIDN Times/Ayu Afria

Tokoh sulinggih yang juga seorang akademisi, Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda, menyebut I Wayan M bukanlah seorang sulinggih. Hal tersebut disampaikan ketika dikonfirmasi IDN Times pada Rabu (24/3/2021) malam. Dari informasi yang ia dapat, Wayan M menggunakan diksa widhi widhana (Tata upacara penyucian) untuk menjadikan dirinya sendiri seakan-akan sebagai seorang sulinggih. Ia tidak mediksa (Diupacarai) melalui nabe-nya (Guru) sebagaimana sulinggih pada umumnya.

"Ia (Wayan M) menggunakan diksa widhi, berarti tidak menggunakan seorang nabe. Kan berarti ia sudah meninggalkan garis aguron-guron (Proses berguru dalam pembelajaran khusus menjadi seorang sulinggih). Saya dapat informasi ini dari nabe-nya dulu," jelas Acharya Nanda.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya