Alasan Kapolresta Denpasar Terapkan Borgol Tangan dan Kaki Era Golose

Penggunaan borgol tangan dan kaki sempat dihentikan

Denpasar, IDN Times – Ada yang menarik saat Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) merilis kasus tindak pidana, pada Kamis (23/6/2022) sore. Saat itu 11 orang tersangka yang mengenakan baju orange digelandang menuju lobi Polresta Denpasar dengan dikawal petugas yang lengkap menenteng senjata laras panjang.

Jika diperhatikan, kali ini ada yang berbeda dari biasanya! Ya, para tersangka tersebut diborgol menggunakan borgol tangan dan kaki, sebagaimana yang berlaku pada masa kepemimpinan Kapolda Golose.

Penggunaan borgol ini sempat berhenti saat Kapolda Golose pindah tugas. Kepolisian lebih memilih menggunakan borgol biasa dan kabel ties. Lalu mengapa sekarang borgol tangan dan kaki tersebut dipakai lagi? Apa alasan dan pertimbangan Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas?

Baca Juga: 7 Potret Tahanan di Bali Diborgol Tangan dan Kaki, untuk Efek Jera?   

1. Borgol tangan dan kaki digunakan bagi penganggu Kamtibmas di wilayah Hukum Polresta Denpasar

Alasan Kapolresta Denpasar Terapkan Borgol Tangan dan Kaki Era GoloseKapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, melalui sambungan telepon pada Jumat (24/6/2022) sore, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan lain untuk kembali menggunakan borgol tangan dan kaki yang dulu diterapkan pada masa jabatan Kapolda Golose. Saat ini, situasi di wilayah hukum Polresta Denpasar mendapat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain itu, sebagai upaya penegakan commander wish Kapolda Bali poin keenam tentang pemberantasan premanisme, maka AKBP Bambang Yugo kembali menggunakan borgol tangan dan kaki khusus untuk para pelaku tindak pidana yang merusak Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Jangan coba-coba lagi di sini (menganggu Kamtibmas). Kalau coba-coba lagi, ya kayak gitulah. Kami pakaikan sekarang,” ungkapnya.

2. Sebelas tersangka penganggu Kamtibmas diamankan di tiga wilayah Kepolisian Sektor

Alasan Kapolresta Denpasar Terapkan Borgol Tangan dan Kaki Era GoloseTahanan di Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebanyak 11 tersangka digiring sembari terborgol tangan dan kakinya, pada Kamis (24/6/2022), di Mapolresta Denpasar. Mereka merupakan pelaku tindak pidana di tiga wilayah berbeda.

AKBP Bambang Yugo menyampaikan bahwa tiga orang tersangka diamankan atas tindak pidana yang dilakukan di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Selasa (21/6/2022), pukul 19.00 Wita. korban dilaporkan mengalami luka pada pipi kiri dan kepala bagian belakang.

Kejadian ini berawal dari penagihan utang sebanyak Rp3,5 juta hingga berujung kekerasan menggunakan kursi dan batu. Terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Alasan Kapolresta Denpasar Terapkan Borgol Tangan dan Kaki Era GoloseTahanan di Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kejadian kedua merupakan lanjutan kejadian pertama di lokasi berbeda, yakni Jalan Dukuh Sari, Gang Merpati, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (21/6/2022), pukul 24.00 Wita. Kepolisian  menetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Dari 8 orang tersangka tersebut satu orang di antaranya merupakan tersangka yang sama dalam kasus di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.

Korban yang dikeroyok menggunakan balok kayu mengalami luka di bagian kepala, pipi kiri, dan kedua matanya. Para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pengeroyokan atau penganiayaan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

***

Kejadian ketiga, kepolisian Sektor Kuta Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan di Jalan Taman Ayu Giri Asri, Desa Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, pada Kamis (21/6/2022), pukul 19.00 Wita. Tersangka melakukan penusukan kepada korban karena tidak terima dicaci maki. Atas kejadian ini tersangka dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Hari ini memang kami Polresta Denpasar mempunyai komitmen agar tidak ada lagi pelaku-pelaku tindak pidana apapun, utamanya yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polresta Denpasar. Sepakat Forum Sipandu Beradat dijalankan dan kemudian memberikan rekomendasi untuk keamanan Kamtibmas dan terkait juga dengan aturan-aturan, awig-awig Desa Adat," jelasnya.

3. Borgol tangan dan kaki terakhir digunakan pada Maret 2020

Alasan Kapolresta Denpasar Terapkan Borgol Tangan dan Kaki Era GoloseTahanan di Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Pada awal tahun 2018 lalu, Kepolisian Polda Bali yang dipimpin Komjen Pol Dr Drs Petrus Reinhard Golose konsen menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan premanisme. Di masa itu pihak Kepolisian Polda Bali dan jajarannya menerapkan borgol tangan dan kaki yang bersambung bagi para tahanan.

Borgol tangan dan kaki tersebut pertama kali dipertontonkan saat rilis kasus kejahatan tindak pidana narkotika di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) di Monumen Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandi) Renon, Denpasar.

Rilis kasus dan tersangka yang menggunakan borgol tangan dan kaki dilakukan awal tahun 2019 lalu. Saat itu Polresta Denpasar mengamankan 20 pelaku narkoba. Mereka kemudian dipamerkan di depan publik Bajra Sandi Renon, pada Senin (7/1/2019), untuk memberikan efek jera.

Borgol tangan dan kaki ini terlihat terakhir kali dikenakan oleh 11 orang tahanan kasus narkotika tangkapan Polresta Denpasar yang dirilis pada pada 17 Maret 2020 lalu. Setelah itu borgol model ini belum nampak digunakan lagi.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya