Aktivis di Bali Ingatkan Potensi Penularan COVID-19 Lewat Limbah Medis

Pemerintah jangan hanya imbau lakukan 3M

Denpasar, IDN Times – Lembaga Peduli Alam dan Lingkungan (PILANG) mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengkaji kembali penanganan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah sakit yang diduga berpotensi menularkan COVID-19. Direktur Eksekutif PILANG, Ni Made Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya fokus terhadap masalah ini karena selama ini Pemerintah Provinsi Bali hanya menyerukan imbauan memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak saja.

Ia menilai pemerintah tidak pernah menyerukan bagaimana menghindari atau mengatasi sumber-sumber virus dari sampah medis itu. “Salah satu yang menjadi sumber penyebaran dari pada virus corona ini adalah tiada lain yaitu sampah dari atau limbah yang berasal dari rumah sakit,” jelasnya pada Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Panitia Pemungutan Suara Pilkada di Denpasar Bali Akui Waswas COVID-19

1. Ada bukti pengelolaan limbah medis rumah sakit di Bali dilakukan secara serampangan

Aktivis di Bali Ingatkan Potensi Penularan COVID-19 Lewat Limbah MedisIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ni Made Indrawati menyampaikan bahwa potensi penularan COVID-19 melalui limbah medis B3 ini masih dalam penyelidikan. Saat ditanya apakah sejauh ini sudah ada temuan, ia masih belum sepenuhnya terbuka. Hanya saja ia mengungkapkan bahwa ada bukti beberapa pengelolaan limbah medis termasuk limbah COVID-19 dari beberapa rumah sakit di Bali yang dilakukan secara serampangan.

“Temuannya belum bisa kami pastikan. Tapi ada,” jelasnya.

Penanganan limbah medis ini melibatkan beberapa pelaku, di antaranya rumah sakit sebagai penghasil limbah medis, transporter, dan pengolah limbah. Menurutnya perlu dipastikan kembali apakah pengelolaan limbah B3 ini sudah sesuai dengan standar yang ada atau belum. Dari hasil pengamatannya di lapangan, diduga ada potensi penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan limbah tersebut.

“Kami malah ada ketakutan kalau si pelaku semua terkait dengan pengelolaan ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Itu mesti harus dicek lagi. Apakah pengelolaan limbah selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang dimandatkan oleh peraturan Menteri itu sendiri. Mumpung masih belum telat,” ungkapnya.

Jumlah sampah medis kian meningkat sejak pandemik COVID-19. Ia menyebutkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah menghasilkan 1.1 ton per harinya. Begitu pula di Kabupaten Buleleng, dari sembilan rumah sakit, 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas), dan enam klinik, limbah medis yang dihasilkan mencapai 9-12 ton per bulannya. Adapun dari seluruh fasilitas layanan kesehatan masyarakat, total limbah medis B3 di Bali rata-rata mencapai 3,3 ton setiap harinya.

2. Pengelolaan limbah B3 perlu dicek karena bersifat infeksius

Aktivis di Bali Ingatkan Potensi Penularan COVID-19 Lewat Limbah MedisIlustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Antisipasi pengelolaan limbah medis B3 ini perlu disikapi secara serius karena dampak limbah medis bersifat infeksius terhadap manusia, makhluk hidup lainnya, dan lingkungan. Pemerintah harusnya juga mendapatkan laporan terkait akhir pengelolaan sampah tersebut. Terlebih ada lembar blanko B3 yang semua sudah diatur dalam ketentuan Menteri Lingkungan Hidup. Sebagaimana pula isi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan turunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.

Selain itu juga telah ada Peraturan Menteri LHK nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.

Transporter bagi pengakut, bukan hanya lokasinya yang harus memenuhi ketentuan. Tetapi cara mengangkutnya, fasilitas pengangkutannya juga harus dilengkapi,” jelas Ni Made Indrawati.

Namun sejauh ini ia belum menemukan studi kasus pihak pengolah sampah terinfeksi COVID-19. Saat ini ia masih melakukan penjajakan terkait dugaan ini dan berharap bantuan ahli untuk melakukan kajian atas dugaan tersebut.

3. Pemerintah jangan hanya imbau jaga jarak dan cuci tangan saja

Aktivis di Bali Ingatkan Potensi Penularan COVID-19 Lewat Limbah MedisIlustrasi cuci tangan. IDN Times/Nurulia R. Fitri

Ni Made Indrawati juga meminta pemerintah tidak hanya berfokus kepada imbauan jaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan saja.

“Kami mau pemerintah cepat ngeh gitu kan. Bahwa jangan berbicara tentang bersih tangan, atur jarak, pakai masker. Seperti itu saja,” jelasnya.

Disebutkannya perlu pertimbangan lebih jauh untuk pengolahan limbah medis B3 di Provinsi Bali karena pengolahan limbah akan menghasilkan limbah berikutnya. Menurutnya, yang mungkin bisa dilakukan oleh Bali adalah sebagai pengumpul atau penampung sementara dalam waktu 2 kali 24 jam dengan menggunakan fasilitas sesuai dengan aturan yang ada.

4. RSUP Sanglah kirim limbah rumah sakit ke luar Bali

Aktivis di Bali Ingatkan Potensi Penularan COVID-19 Lewat Limbah MedisInstalasi Binatu RSUP Sanglah (Dok.IDN Times/Humas RSUP Sanglah)

Sementara itu Direktur Perencanaan, Organisasi dan Umum RSUP Sanglah, dr Ni Luh Dharma Kerti Natih menyampaikan bahwa tipe limbah di rumah sakit ada tiga jenis yakni limbah padat, cair, dan gas.

Menurutnya, limbah gas selama masa pandemik COVID-19 ini sangat penting dikelola karena berbahaya. Ruang isolasi juga harus dikelola sedemikian rupa agar udara yang keluar masuk tidak membahayakan masyarakat sekitar.

“Limbah padat dan cair itu karena kami belum memiliki alat yang khusus untuk mengelolanya, maka kami kirim atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk dilakukan pengolahan di luar Bali,” ungkapnya.

Limbah cair di RSUP Sanglah pun tidak langsung dibuang. Namun lebih dahulu melalui sistem pengolahan yang cukup panjang sehingga air yang keluar sudah bersih. Bahkan untuk memastikan bahwa air tersebut sudah bersih, sejumlah ikan dipelihara di sana.

“Selama ini ikan yang ada di sana hidup semua,” tegasnya.

5. Rumah Sakit di Tabanan lakukan prosedur khusus

Aktivis di Bali Ingatkan Potensi Penularan COVID-19 Lewat Limbah MedisPenyaringan pasien di pintu masuk RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penunjang Non Medis RSUD Tabanan, dr Doddy Setiawan, mengatakan apabila dibandingkan dengan data tahun 2019, limbah medis B3 yang dihasilkan oleh RSUD Tabanan tahun ini mengalami peningkatan.

Limbah B3 medis yang dihasilkan umumnya berbentuk padat seperti sarung tangan disposable, masker disposable, kasa pembalut bekas darah, kapas bekas darah atau cairan dan selang transfusi darah, limbah benda tajam seperti jarum suntik, limbah patologis seperti darah dan cairan tubuh, jaringan atau organ sisa operasi serta limbah farmasi seperti botol obat, ampul obat dan kemasan sisa obat. Semuanya ditangani secara khusus sebelum dikirim ke pihak ketiga di Pulau Jawa untuk diolah.

Namun sebelum dikirim, limbah medis yang dipakai untuk menangani pasien COVID-19 diperlakukan lebih khusus lagi. Berikut prosedur detailnya:

Pewadahan

  • Seluruh limbah atau sampah pasien masuk dalam bin (tempat sampah khusus) infeksius COVID-19
  • Penyiapan bin khusus per sumber atau ruangan (Ditambah plastik kuning)
  • Dekontaminasi bin sebelum dan setelah limbah diangkat
  • Penyemprotan disinfektan pada isi kantong sebelum  diikat/kardus dilakban rapat dan pada luar kantong sebelum masuk troly limbah B3
  • Penempatan simbol khusus dan ada label di luar kantong bertuliskan "peringatan bahaya dan larangan membuka"
  • Penyediaan APD lengkap petugas

Pengangkutan

  • Pemilihan jalur khusus pengangkutan limbah COVID-19
  • Dekontaminasi trolly limbah B3 COVID-19 sebelum dan setelah pengangkutan
  • Penyediaan APD lengkap petugas

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya