Air Drainase di Sedap Malam Denpasar Tercemar Limbah Sablon

Pemilik usahanya langsung disanksi

Denpasar, IDN Times – Tim Satuan Petugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Denpasar akhirnya menertibkan usaha yang membuang limbah hingga menyebabkan pencemaran lingkungan di saluran drainase Kawasan Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Minggu (24/3/2024) lalu. Upaya ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, membenarkan adanya penertiban usaha tersebut.

“Penertiban tersebut dilaksanakan setelah adanya keluhan masyarakat tentang perubahan warna pada air di drainase tersebut,” terangnya, Senin (25/3/2024).

1. Diketahui merupakan usaha sablon

Air Drainase di Sedap Malam Denpasar Tercemar Limbah SablonLokasi usaha sablon yang didatangi petugas di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, mengatakan hasil penelusuran petugas menunjukkan pencemaran yang terjadi di kawasan Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Kesiman, berasal dari usaha sablon. Pengusaha di sini membuang limbahnya hingga menyebabkan sungai berubah warna menjadi kemerahan.

“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” katanya.

2. Saluran limbah juga akan ditutup

Air Drainase di Sedap Malam Denpasar Tercemar Limbah SablonLokasi usaha sablon yang didatangi petugas di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Kabid Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Denpasar, Agus Sudarmo, mengatakan setelah dilaksanakan penertiban ini, akses pembuangan limbah juga turut ditertibkan. Pemilik usaha telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam pengolahan limbah. Sehingga ke depannya akan dilaksanakan pemantauan, dan monitoring dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman," ungkapnya.

3. Sidang akan dilakukan hari Rabu mendatang

Air Drainase di Sedap Malam Denpasar Tercemar Limbah SablonIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai efek jera, Satpol PP Kota Denpasar memberikan sanksi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuang limbah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan pelaksanaan sidak atau penertiban ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 Tentang Ketertiban Umum.

"Rencanannya Rabu (27/3/2024) ini akan kami sidangkan, semoga tidak ada perubahan. Lokasinya di PN Denpasar," ujarnya.

Masyarakat maupuan pengusaha di Denpasar diminta agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan, serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri. Sedangkan pengusaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya