Ada Tourism Levy, Pj Gubernur Minta Wisman di Bali Dikasih Diskon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times- Menjelang penerapan pungutan untuk wisatawan asing (Tourism Levy) senilai Rp150 ribu pada 14 Februari 2024, Penjabat Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya memberikan arahan pengelola destinasi wisata agar memberikan diskon. Hal ini, dinilai akan menarik minat wisatawan datang ke Bali.
"Saya ingin memastikan bagaimana perkembangan persiapannya,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Pantai View Sunset Dekat Bandara Bali, Gak Ada Tiket Masuk
1. Pemilik usaha diarahkan untuk memberikan potongan atau diskon di setiap destinasi wisata yang ada di Bali
Mahendra Jaya mengatakan, Tourism Levy akan bekerja sama dengan destinasi wisata yang ada untuk memberikan voucher potongan harga kepada para wisatawan mancanegara atau wisman. Arahan ini berlaku baik destinasi alam, destinasi budaya, maupun destinasi buatan.
Hal ini, kata dia, untuk merangsang wisatawan membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar. "Besarannya (diskon) bervariasi," terangnya.
2. Pemungut Tourism Levy juga harus diupah
Pihaknya juga mengarahkan agar memberikan intensif atau upah pungut bagi endpoint atau pihak ketiga baik itu akomodasi wisata, destinasi wisata, travel agent maupun cruise agent yang membantu mengumpulkan Tourism Levy tersebut.
“Pararel dengan ini ke depan nanti agar disiapkan usulan perubahan perda dimana kami perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak repot ini karena kami ngambilnya bukan di bandara, tetapi salah satunya di destinasi wisata,” kata ungkapnya.
3. Sosialisasi terkait Tourism Levy harus semakin gencar
Sosialisasi terkait Tourism Levy harus semakin digiatkan, khususnya mengenai tujuan dan peruntukkannya. Menurut Mahendra Jaya, hal tersebut sangat penting untuk digaungkan, dan diketahui oleh wisatawan sehingga mereka tidak merasa terbebani saat membayar pungutan itu. Wisatawan bisa tahu bahwa pungutan itu untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.
Tata cara pungutan untuk wisatawan asing akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Dengan didahului penekenan MoU serta perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali.
Baca Juga: 6 Lokasi Menonton Barongsai di Bali saat Imlek 2024