Ada Dugaan Pencabulan, Anak Korban Aniaya Dipulangkan dari Rumah Sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Anak perempuan, NY (5), korban tindak pidana penganiayaan dan penelantaran anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya, DNM (33), bersama tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra, alias Jo, alias Dedi (39), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) rencana akan dipulangkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar, pada hari ini, Sabtu (23/7/2022).
Pemulangan ini dibenarkan oleh ayah kandung NY, bernama Nyoman GW, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Fakta Anak 5 Tahun Dianiaya, Ditelantarkan Ibu Kandung dan Pacar
1. NY akan dirawat oleh ayah kandungnya setelah diizinkan pulang
Nyoman GW menyampaikan bahwa memang benar anaknya, NY (5), akan dipulangkan hari ini dari rumah sakit. Pemulangan ini diungkapkan karena pihak rumah sakit menyebut kondisi NY sudah membaik. Setelah kepulangannya ini, Nyoman GW mengatakan akan merawat NY di rumahnya, di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Nggih (dipulangkan). Pun dipulangkan mangkin (sekarang). Kondisinya ampun (sudah) baik," ungkap Nyoman GW, Sabtu (23/7/2022), pukul 14.44 Wita.
Sebelumnya, Nyoman mengatakan bahwa paha kanan anaknya yang patah, telah dioperasi pada Kamis (21/7/2022), pukul 09.00 Wita.
2. RSUD Wangaya membenarkan kepulangan NY, tapi tidak menjelaskan alasannya
Sementara itu, dikonfimasi terpisah, Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan, dr Ida Bagus Gede Eka Putra MKes, membenarkan bahwa pasien anak NY diizinkan pulang hari ini. Alasannya karena Dokter Anak memang sudah memperbolehkan pulang.
Eka Putra menekankan sebenarnya Dokter Tulang telah mengizinkan NY pulang sejak kemarin, Jumat (22/7/2022). Tapi karena kondisi hemoglobin NY rendah, sehingga harus dilakukan transfusi darah.
"Iya benar (dipulangkan). Memang sudah boleh pulang dari Dokter Anak juga. Kalau dari Dokter Tulang, kemarin juga sudah boleh pulang, cuma karena HB-nya rendah, ada transfusi lagi kemarin. Tapi sekarang sudah stabil dan bisa pulang. Senin kontrol lagi untuk tulangnya," jelasnya.
3. Harus dilakukan pemeriksaan VER pada NY
Advokat sekaligus Pemerhati Anak, Siti Sapurah, alias Ipung, saat dikonfirmasi soal kabar kepulangan NY, ia mengaku terkejut. Menurutnya kepulangan pasien anak NY janggal. Apalagi belum dilakukan Visum et Repertum (VER).
Ipung mengatakan bahwa Kota Denpasar memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak bahwa ada Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah kota dan pihak rumah sakit.
"Tolong lakukan Visum et Repertum (VER), saya tanggung biayanya," ungkapnya.