70 Orang TO Kasus Narkoba Tertangkap di Bali Selama 16 Hari

Banyak juga yang residivis ya

Denpasar, IDN Times – Kasus peredaran gelap dan tindak pidana narkoba masih terus menghantui masyarakat Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali belum lama ini telah mengamankan 70 orang Target Operasi (TO), dan 77 orang tersangka nonTO dalam kurun waktu 16 hari saat pelaksanaan Operasi Antik Agung selamaz 31 Mei-15 Juni 2024 kemarin.

Menurut Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, keseluruhan jumlah tersangka ini tidak hanya tangkapan Polda Bali, tetapi juga jajarannya.

“Barang bukti narkobanya sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo, dan minuman beralkohol (mikol). Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara, dan kurir narkoba,” ungkapnya.

1. Ada 147 kasus narkotika terungkap dalam waktu 16 hari di Bali

70 Orang TO Kasus Narkoba Tertangkap di Bali Selama 16 HariTersangka TO dan non TO yang diamankan Polda Bali dan jajaran (Dok.IDN Times/istimewa)

Ponco menyebutkan, 147 kasus yang terungkap dalam operasi tersebut berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 4.251,72 gram neto, sabu seberat 2.157,12 gram neto, ekstasi 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram neto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol, dan 6 jeriken minuman beralkohol jenis arak.

“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Poda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” ujarnya.

Semua TO yang ditentukan dalam Ops Antik Agung ini berhasil mengungkap modus operandinya. Para pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. Sebanyak 32 tersangka baru diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

70 Orang TO Kasus Narkoba Tertangkap di Bali Selama 16 HariTersangka di Polresta Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Misalnya Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, berhasil mengamankan 32 orang dalam operasi ini. Masing-masing terdiri dari 30 laki-laki dan 2 perempuan dengan jumlah 28 kasus. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan beberapa tersangka yang berhasil diamankan selama operasi merupakan residivis.

“Dari 32 tersangka tersebut, ada 7 orang merupakan residivis tindak pidana narkoba. Sementara itu untuk tersangka 12 orang merupakan target operasi (TO) dan 20 orang nonTO,” jelas Kompol Yogie didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi.

Barang bukti narkoba di antaranya ganja 2000,54 gram, sabu 376,28 gram, ekstasi 809 butir, dan tembakau sintetis 96,74 gram. Semua tersangka merupakan pengedar.

3. Polres Badung hanya menargetkan 7 TO tersangka narkotika

70 Orang TO Kasus Narkoba Tertangkap di Bali Selama 16 HariTersangka yang diamankan Polres Badung (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Satresnarkoba Polres Badung menangkap 15 tersangka dari 12 kasus. Wakapolres Badung, Kompol I Made Pramasetia, menjelaskan 14 orang tersangka merupakan pengedar, dan satu orang sebagai pengguna. Jumlah barang buktinya berupa sabu 169,84 gram neto, dan ekstasi 258 butir.

“Kami targetkan tujuh TO, semua berhasil kami ungkap. Ada 15 tersangka, di antaranya 12 laki-laki, 3 orang tersangka perempuan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, rata-rata tersangka peredaran gelap narkotika ini sudah 2 tahun menjalankan bisnisnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya