6 Perempuan Terlibat Kasus Narkoba di Denpasar Selama April

Mereka ditangkap di lokasi berbeda

Denpasar, IDN Times – Perempuan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polresta Denpasar meningkat. Hal ini disampaikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Senin (6/5/2024) kemarin. Selama April 2024, polisi mengamankan 35 tersangka laki-laki, dan 9 tersangka perempuan dengan keseluruhan kasus berjumlah 24 kasus.

1. Jumlah perempuan sebagai pengedar narkoba meningkat

6 Perempuan Terlibat Kasus Narkoba di Denpasar Selama AprilBarang bukti narkoba yang diamankan Polresta Denpasar pada April 2024 (IDN Times/Ayu Afria)

Perempuan pengedar narkoba yang pertama bernama Mila Audina (27). Ia tinggal di Jalan Glogor Indah Gang Mawar, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Ia diamankan saat bersama teman laki-lakinya, Dwi Arie Ramdhani (27), pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi mengamankan barang bukti berupa 108 plastik klip sabu seberat 46,93 gram, 15 ekstasi seberat 2,16 gram, dan 2 klip ganja seberat 16,77 gram.

“Tersangka disuruh mengambil, memecah, dan menempel ganja sesuai perintah untuk diedarkan kembali dengan upah Rp50 ribu,” ungkapnya.

Perempuan pengedar kedua bernama Fatimah (37). Ia diamankan di Jalan Raya Pemogan Gang Catur, Jumat (19/4/2024) lalu pukul 16.30 Wita. Barang bukti yang diamankan adalah 234 ekstasi seberat 58,43 gram dan 2 klip sabu seberat 7,85 gram.

Perempuan yang ketiga bernama Lassu (41). Ia ditangkap di pinggir Jalan Sunia Negara, Pemogan, Selasa (2/4/2024) pukul 10.30 Wita. Lassu diamankan bersama teman laki-lakinya, Mohammad Riski (41), dengan barang bukti 29 klip sabu seberat 31,62 gram.

Terakhir, tiga perempuan berikut ini ditangkap saat sedang berpesta narkoba di kamar vila daerah Sanur, pada Senin (22/4/2024) pukul 20.05 Wita. Mereka adalah Shella Chrisandy Sulistyo (32), Jasmine Abigail Tumbelaka (29), dan Balqis Putri Siregar (19). Barang buktinya berupa 40 butir ekstasi, dan 2 klip sabu seberat 1,29 gram.

2. Terancam hingga 20 tahun penjara

6 Perempuan Terlibat Kasus Narkoba di Denpasar Selama AprilBarang bukti narkoba yang diamankan Polresta Denpasar pada April 2024 (IDN Times/Ayu Afria)

Para pengedar tersebut dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Termasuk pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

3. Rata-rata mengaku karena faktor ekonomi dan lifestyle

6 Perempuan Terlibat Kasus Narkoba di Denpasar Selama AprilBarang bukti narkoba yang diamankan Polresta Denpasar pada April 2024 (IDN Times/Ayu Afria)

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Yogie Pramagita, masih menyelidiki siapa pengendali narkoba ini. Sebab mereka rata-rata menjadi pengedar pemula, karena belum memiliki rekam jejak dalam kasus sebelumnya. Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukannya karena faktor ekonomi, dan lifestyle.

“Tidak ada pekerjaan sebenarnya (perempuan). Kalau perempuan terjadi peningkatan jumlah tersangkanya (dibandingkan bulan sebelumnya),” kata Yogie.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya