4 WNA Melanggar Aturan Selama Nyepi Caka 1946

Dua orang WNA asal Prancis yang malah jalan-jalan saat Nyepi

Badung, IDN Times – Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) tercatat melanggar aturan selama Nyepi di Bali. Salah satu WNA itu dalam proses deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan, Imigrasi Ngurah Rai menindak warga asing yang melanggar aturan, termasuk ketertiban saat Hari Raya Nyepi. Suhendra mengungkap, ada 3 WNA yang melanggar ketertiban umum saat Nyepi di daerah Kuta Selatan.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Baca Juga: Rentetan Nyepi di Denpasar Menghasilkan 940 Ton Sampah

1. Mengganggu ketertiban saat Nyepi, WN Rusia ini ternyata overstay

4 WNA Melanggar Aturan Selama Nyepi Caka 1946WN Rusia ditemukan melanggar dan overstay (Dok.IDN Times/istimewa)

Salah satu kasus WNA yang melanggar itu adalah seorang perempuan yang berkebangsaan Rusia, berinisial MB (51). Dia diamankan karena dia dinilai mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi.

Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai lalu memeriksa dokumen perjalanan MB. Menurut Suhendra, MB masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023.

“Dari haril pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari. MB dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. Selain itu, petugas juga mulai memproses deportasi untuk MB.

2. Imigrasi kesulitan mengidentifikasi orang asing yang depresi

4 WNA Melanggar Aturan Selama Nyepi Caka 1946WNA ditemukan depresi saat perayaan Nyepi (Dok.IDN Times/istimewa)

Kasus selanjutnya adalah seorang laki-laki tanpa identitas dan diduga depresi. Dia ditemukan di Jalan Raya Uluwatu.

Pria itu ditemukan sedang berada di jalanan saat Nyepi dan hanya memakai sarung dari kain poleng. Selain itu, WNA itu tidak bisa diajak berkomunikasi sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkutan.

Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.

3. Dua orang WN Prancis jalan-jalan saat Nyepi

4 WNA Melanggar Aturan Selama Nyepi Caka 1946Pelanggaran saat Nyepi (screenshot)

Sementara itu, dua orang WNA lainnya diamankan setelah berkeliaran di Jalan Uluwatu, dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran saat Nyepi diketahui merupakan WN Prancis. Mereka masing-masing berinisial OT (21), dan JC (21).

Hasil pemeriksaan pihak imigrasi, OT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024. Sedangkan JC menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedangan yang berlaku hingga 06 April 2024.

“(Kedua WNA) Diberi peringatan oleh pecalang, dan diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan di Tabanan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya