3 Warga Meksiko Jadi Tersangka Penembakan di Bali

Satu orang lagi masuk DPO

Badung, IDN Times - Tiga dari empat orang pelaku penembakan seorang warga Turki, Turan Mehmet (30), telah diamankan oleh petugas gabungan, di sebuah vila Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (27/1/2024) lalu sekitar pukul 08.00 Wita. Mereka diketahui berasal dari Meksiko, di antaranya Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Sedangkan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Sicairos Valdes Roberto (27).

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengatakan hasil penyelidikan dalam tindak pidana ini merupakan pembunuhan berencana. Para pelaku ingin menguasai harta milik korbannya, dan telah melakukan survei terlebih dahulu sebelum beraksi.

1. Tiga pelaku diamankan di wilayah Desa Ungasan, Kuta Selatan

3 Warga Meksiko Jadi Tersangka Penembakan di BaliTiga tersangka penembakan WN Turkiye di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Para pelaku terungkap dari hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, Closed Circuit Television (CCTV), dan lainnya. Mereka teridentifikasi berada di vila Casa Surf, kawasan Desa Ungasan. Dua pelaku dalam kondisi tidur pada saat diamankan, dan satu pelaku lainnya ditangkap di jalan, pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 08.00 Wita.

“Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah. Sedangkan satu orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati,” ungkap Teguh, Selasa (30/1/2024).

Sementara satu orang ditetapkan menjadi DPO. Dari rekaman CCTV diketahui, bahwa 3 pelaku memegang senjata api. Namun barang bukti senjata api ini tidak ditemukan saat penggerebekan.

2. Dugaan rencana pembunuhan terhadap korban

3 Warga Meksiko Jadi Tersangka Penembakan di BaliTiga tersangka penembakan WN Turkiye di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Teguh mengatakan, pihak kepolisian menemukan bukti yang mendukung pembunuhan berencana terhadap korban. Yaitu kelompok pelaku menyiapkan senjata api untuk menghabisi korban, melakukan survei sebelum melakukan tindakan tersebut, hingga jejak digital yang ditemukan.

“Korban tidak mengenal pelaku. Motifnya untuk sementara yang kami dapatkan adalah terkait dengan ingin memiliki harta benda dari pada korban,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang ditemukan di vila pelaku adalah helm hitam, pakaian lengan panjang, sarung tangan hitam, sejumlah uang tunai berupa pecahan mata uang Rupiah dan beberapa mata uang asing.

Barang bukti ditemukan di TKP di antaranya 4 butir peluru aktif, 4 buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru. Lalu tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai milik korban diduga telah dicuri oleh para tersangka, kaus milik korban yang terdapat bercak darah, dan lubang bekas peluru.

Barang bukti lain berupa 3 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, 7 buah handphone, dan 4 file rekaman CCTV.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana

3 Warga Meksiko Jadi Tersangka Penembakan di BaliTiga tersangka penembakan WN Turkiye di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan pelaku sempat menyandera sekuriti yang saat itu bertugas jaga di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan setelah terjadi penembakan, pelaku mengambil sejumlah uang Rp30 juta, dan 40 ribu USD di dalam tas di lobi vila korban, beserta handphone milik sekuriti yang disandera juga dirampas oleh para pelaku.

“Diduga diambil atau dicuri oleh pelaku,” terangnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 juncto 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berrencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya