275 Narapidana di Bali Diusulkan Mendapatkan Remisi Natal 2019

WNA juga ikut diusulkan dapat remisi

Denpasar, IDN Times – Menjelang perayaan Natal 2019 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Bali mengusulkan total ada 275 narapidana dan anak pidana untuk mendapatkan remisi khusus (RK) ke Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, Selasa (17/12) kemarin.

“Remisi sedang kami usulkan secara online. Nanti dijawabnya secara online juga. Banyak. Kan di rutan (Rumah tahanan) hari ini masih persidangan, ada yang putus (Sidang putusan). Masak gak diusul, kan nambah terus. Sampai detik di 24 Desember nanti,” terangnya.

Sehingga untuk kepastian hasil usulan siapa yang akan mendapat remisi secara resmi, baru akan disampaikan pada 24 Desember 2019 mendatang. Usulan remisi Natal 2019 ini berdasarkan besaran perolehan dan berdasarkan tindak pidana terkait. Berikut ini penjelasannya:

1. Sebanyak 217 narapidana dan anak pidana diusulkan remisi berdasarkan perolehan

275 Narapidana di Bali Diusulkan Mendapatkan Remisi Natal 2019IDN Times/Imam Rosidin

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, menyampaikan bahwa 217 narapidana dan anak pidana telah diusulkan mendapatkan remisi Natal berdasarkan besaran perolehan. Jumlah tersebut merupakan total dari tujuh Lapas (lembaga pemasyarakatan) dan empat rutan di Bali, kecuali LPKA II A Karangasem tidak mengusulkan sama sekali.

Tercatat dalam lembar usulan Kemenkumham Kanwil Bali baik remisi 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan, 2 bulan dari berbagai lapas dan rutan sebagai berikut:

  • Lapas kelas II A Kerobokan mengusulkan sebanyak 105 narapidana RK I dan 6 narapidana RK II
  • Lapas Perempuan kelas II A Kerobokan mengusulkan sebanyak 16 narapidana RK I
  • Lapas kelas II B Tabanan mengusulkan sebanyak 8 narapidana RK I dan 1 narapidana RK II.
  • Lapas kelas II B Karangasem mengusulkan sebanyak 16 narapidana RK I
  • Lapas kelas II A Narkotika Bangli mengusulkan sebanyak 43 narapidana RK I
  • Lapas kelas II B Singaraja mengusulkan sebanyak 3 narapidana RK I
  • Rutan kelas II B Bangli mengusulkan sebanyak 7 narapidana RK I
  • Rutan kelas II B Gianyar mengusulkan sebanyak 1 narapidana RK I dan 2 narapidana RK II
  • Rutan kelas II B Klungkung mengusulkan sebanyak 6 narapidana RK I
  • Rutan kelas II B Negara mengusulkan sebanyak 3 narapidana RK I.

2. Sebanyak 58 narapidana dan anak pidana diusulkan remisi berdasarkan tindak pidana terkait

275 Narapidana di Bali Diusulkan Mendapatkan Remisi Natal 2019medium.com

Putu Surya Dharma juga menyampaikan, sebanyak 58 narapidana dan anak pidana telah diusulkan mendapatkan remisi Natal berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012.

Tercatat dalam kasus narkotika berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 9 narapidana untuk usulan RK I, dan berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 48 narapidana.

“Kalau dari segi tindak pidana kana da yang kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, illegal fishing, illegal trafficking dan money laundering. Tapi yang diusulkan dari tindak pidana narkotika saja,” terangnya.

3. Lima belas warga negara asing di Lapas Kelas II A Kerobokan masuk usulan remisi Natal 2019

275 Narapidana di Bali Diusulkan Mendapatkan Remisi Natal 2019IDN Times/Sukma Shakti

Sebanyak 15 nama warga negara asing (WNA) yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masuk usulan remisi Natal 2019. Di antaranya dua orang dari Jerman, Prancis, Rusia dan Nigeria. Lainnya satu orang dari Amerika, Australia, Selandia Baru, Lithuania, Afrika Selatan, Yunani dan Uganda.

4. Enam WNS Lapas Perempuan kelas II A Kerobokan juga ikut diusulkan

275 Narapidana di Bali Diusulkan Mendapatkan Remisi Natal 2019IDN Times/Ayu Afria

Sebanyak 17 orang dari 32 WBP Lapas Perempuan kelas II A Kerobokan yang beragama Kristen juga diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2019. Enam di antaranya merupakan WNA.

Dengan rincian RK I berdasarkan besaran perolehan sebanyak empat orang, dan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 2 orang.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya