22 WNA Daftar Jadi WNI di Bali, Didominasi Blasteran Jepang

Rata-rata pengin jadi WNI karena suka dengan Bali

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga hasil perkawinan campuran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (1/4/2024) lalu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y Pasaribu, mengatakan para pemohon merupakan warga Jepang yang terdiri dari 19 orang, warga Australia sebanyak 2 orang, dan warga Austria sebanyak 1 orang.

1. Tercatat 22 anak berkewarganegaraan ganda daftar sebagai WNI

22 WNA Daftar Jadi WNI di Bali, Didominasi Blasteran JepangSidang pewarganegaraan di Kemenkumham Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y Pasaribu, mengungkapkan sebanyak 22 orang pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antarnegara. Mereka mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

"Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," ungkapnya.

2. Ketertarikan dari segi budaya Indonesia

22 WNA Daftar Jadi WNI di Bali, Didominasi Blasteran JepangSidang pewarganegaraan di Kemenkumham Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Lalu apa alasan mereka memilih menjadi WNI? Rata-rata alasannya karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental. Khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

“Para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas, untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” kata Pramella.

3. Trimester pertama 2024 sudah ada 41 pemohon

22 WNA Daftar Jadi WNI di Bali, Didominasi Blasteran JepangSidang pewarganegaraan di Kemenkumham Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Terkait mengapa banyak Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) Jepang yang mengajukan permohonan, menurut Pramella, karena Kedutaan Besar Jepang sangat aktif menyampaikan kepada warganya terkait adanya PP Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Jumlah pendaftaran PP Nomor  21 Tahun 2022 dari Januari 2024 sampai 1 April 2024 sebanyak 41 pemohon. Jumlah pendaftaran Pasal 8 dari Januari 2024 sampai 1 April 2024 sebanyak 3 pemohon,” ungkapnya.

Selama ini dalam proses persidangan belum ada permohonan pindah kewarganegaraan yang ditolak. Karena pemohon sudah melengkapi sesuai dengan blangko permohonan.

“Untuk penerbitan Kepres, Kepres yang paling cepat terbit dalam jangka waktu 10 bulan dari permohonan masuk ke kantor wilayah,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya