2 Anggota Patwal Ditegur Setelah Kawal Richard Muljadi Jogging di Bali

Ada syaratnya kalau pengin dikawal

Denpasar, IDN Times – Pada Jumat (16/10/2020) lalu, ramai postingan video mobil patroli dan pengawalan (Patwal) di media sosial (Medsos) lokal Bali, sedang mengawal tiga orang laki-laki yang sedang jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Satu di antara mereka di ketahui bernama Richard Muljadi, cucu dari perempuan terkaya Indonesia yaitu pemilik Tempo Scan Group, Kartini Muljadi. Ia merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, yang terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Richard memakai kokain di toilet sebuah restoran di SCBD kawasan Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018 lalu.

Ia divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, pada 28 Februari 2019 lalu. Selain hukuman pidana penjara, ia juga wajib menjalani perawatan rehabilitasi medis di Balai Rehabilitasi Jakarta Timur.

Bukan perkara orangnya, melainkan prosedur pengawalan yang jadi sorotan. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombespol Syamsi, membenarkan adanya patwal yang menyalahi prosedur sampai akhirnya diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan  (Propam) Polda Bali. Syamsi meluruskan kejadian itu berlangsung pada Kamis (15/20/2020) pukul 08.50 Wita.

“Memang terdapat dugaan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur), yang namanya pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi itu diduga tidak sesuai SOP,” ungkapnya belum lama ini kepada media.

Berikut kelanjutan kasusnya:

Baca Juga: Viral Sedang Jogging di Bali, Potret Richard Muljadi Cucu Konglomerat

1. Viral video sedang jogging bersama seekor anjing dalam pengawalan polisi

2 Anggota Patwal Ditegur Setelah Kawal Richard Muljadi Jogging di Baliinstagram.com/richardmuljadi

Dalam rekaman video berdurasi 1:15 menit yang beredar, memperlihatkan tiga orang laki-laki yang sedang berjogging bersama seekor anjing dan dikawal mobil patwal di Jalan By Pass Ngurah Rai. Mereka dikawal sampai ke tempat penginapan. Di belakang orang tersebut, tampak sebuah mobil putih mengikuti mereka. Video itu lalu ramai diperbincangkan dan mendapatkan berbagai macam komentar.

2. Propam telah memeriksa anggota yang mengawal dalam video tersebut

2 Anggota Patwal Ditegur Setelah Kawal Richard Muljadi Jogging di BaliPolda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Syamsi mengungkapkan, Divisi Propam Polda Bali sudah memeriksa dua anggotanya (Patwal Polda Bali) setelah video itu viral. Nama petugasnya pun enggan diungkapkan, dan mengaku tidak tahu siapakah yang dikawal tersebut. namun anggota yang mengawal mereka telah menjalani pemeriksaan.

“Sudah dilakukan penanganan oleh Dit Propam Polda Bali. Jadi dilakukan penanganan karena ini dianggap melanggar prosedur dari pengawalan. Karena pengawalan itu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan pengawalan,” jelas Syamsi, Senin (19/10/2020).

3. Anggota Propam Polda Bali dikenakan sanksi disiplin

2 Anggota Patwal Ditegur Setelah Kawal Richard Muljadi Jogging di BaliTangkapan layar. Dok.IDN Times/Istimewa)

Syamsi menegaskan, karena yang dikawal adalah orang jogging, sehingga dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada dasarnya, semua masyarakat dapat mengajukan permohonan pengawalan. Namun pihak kepolisianlah yang berhak mempertimbangkan dan menilai kepatutan pengawalan tersebut.

“Kalau kejadian yang kemarin itu. Itu dianggap bahwa tidak patut dilaksanakan untuk pengawalan. Sehingga dilakukanlah pemeriksaan oleh Propam Polda Bali. Perlu saya sampaikan bahwa hasil dari pada pemeriksaan ini sudah dilakukan tindakan disiplin. Sudah dilakukan tindakan disiplin. Tindakan disiplinnya berupa sanksi administrasi ya,” ungkapnya.

Sanksi administrasi untuk kedua anggota tersebut adalah:

  • Membuat permohonan permintaan maaf bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau kegiatan pengawalan semacam ini
  • Teguran lisan.

Ia mengakui, terhadap orang yang diduga Richard tersebut memang tidak ada surat resmi untuk meminta pengawalan.

“Kalau rekan-rekan kan sudah melihat siapa di video itu kan. Saya tidak perlu jelaskan lagi. Yang jelas fokus kepolisian atau Bid Propam yaitu terkait dengan pelanggaran prosedur pengawalan yang dilakukan oleh anggota lalu lintas tadi. Itu pada pokok inti pemeriksaan propam,” katanya.

4. Siapa yang bisa mendapatkan pengawalan polisi

2 Anggota Patwal Ditegur Setelah Kawal Richard Muljadi Jogging di BaliIlustrasi polisi. Dok. IDN Times

Dalam peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 menyebutkan, bahwa peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  • Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya