TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pamer Senjata Api di Medsos, Warga Karangasem Diciduk Polisi

Postingan-nya di TikTok menuai kecaman netizen

Postingan pelaku kepemilikan senjata api ilegal di Tiktok. (Dok. IDN Times/istimewa)

Karangasem, IDN Times- Seorang pria asal Karangasem berinisial AWTWA ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Karangasem. Dia berurusan dengan aparat setelah memamerkan senjata api di media sosial.

Polisi langsung meringkus AWTWA di rumahnya. Ketika diinterogasi, ia mengakui sebagai pembuat video dan pemilik senjata api ilegal tersebut.

1. AWTWA sempat pamer senpi di medsos, hingga menuai kecaman

Postingan pelaku kepemilikan senjata api ilegal di Tiktok. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula ketika sebuah video viral di Tiktok di akun @GusBenong. Dalam video itu terekam seorang pemuda dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkan senpi tersebut.

Posting-an itu pun ramai dikomentari netizen, ada yang bertanya dan ada yang mengecam. "Anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli cyber untuk mencari informasi terkait vidio viral dari akun Tiktok bernama @GusBenong," ujar Jansen, Kamis (21/3/2024).

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, pada tanggal 19 Maret 2024, tim Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pelaku AWTWA di rumahnya.

Baca Juga: Bawa Parang ke Area Bandara Ngurah Rai, Sopir Ditangkap Petugas

2. Polisi amankan senjata api hingga peluru aktif

Pelaku kepemilikan senjata api ilegal dan dipamerkan di Tiktok. (Dok. IDN Times/istimewa)

Selanjutnya, polisi juga menggeledah rumah pelaku. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api ilegal lengkap dengan magazine dan peluru aktif, handphone, dan barang bukti lainnya.

Satreskrim Polres Karangasem juga mengembangkan kasus ini dengan menelusuri dari mana pelaku mendapatkan senjata api ilegal tersebut.

"Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku, ungkap," ungkap Jansen.

Berita Terkini Lainnya