Juliarta Mundur dari DPRD Jika Direkomendasikan Maju Pilkada
Ada 3 calon kuat kader Gerindra di Pilkada Klungkung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Politisi muda Klungkung, I Ketut Juliarta, digadang-gadang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klungkung pada November 2024 mendatang. Politisi asal Desa Gunaksa itu semakin percaya diri setelah penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Namun ada konsekuensi yang harus diterima Ketut Juliarta jika bertarung di Pilkada Klungkung,. Ia harus mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Juliarta pada pemilihan legislatif (pileg) lalu sukses mengunci satu kursi anggota DPRD Provinsi Bali dengan raihan 7.000 lebih suara. Namun jika maju ke Pilkada 2024 nanti, tentu ia harus mundur sebagai anggota dewan.
Juliarta ketika dikonfirmasi, mengaku siap mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Bali apabila mendapatkan rekomendasi dari partai untuk bertarung di Pilkada Klungkung.
1. Anggota dewan terpilih harus mundur jika maju ke Pilkada
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana, Pasal 7 Ayat 2 huruf S Undang-Undang (UU) Pilkada menyebutkan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan.
"Jika saya cermati aturannya, legislatif jika hendak maju ke Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri," ujar Sudiana, Sabtu (27/4/2024).
Sehingga siapa saja anggota dewan terpilih, jika hendak maju ke Pilkada mendatang, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai legislatif. Itu pun jika tidak ada perubahan aturan menjelang pelaksanaan Pilkada.