TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bersiaplah! Bawaslu Tabanan Mulai Rekrut Panwascam Pilkada

PNS juga diperbolehkan ikut dengan syarat khusus

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Mhd Saifullah)

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan bersiap melakukan rekrutmen Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang.

Pihak Bawaslu Tabanan kini tengah menggelar sosialisasi ke masyarakat mengenai perekrutan ini. Jumlah anggota Panwascam yang diperlukan sebanyak 3 orang per kecamatan. Kabupaten Tabanan sendiri memiliki 10 kecamatan, sehingga total membutuhkan 30 orang anwascam.

1. PNS boleh mendaftar menjadi Panwascam

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, mengatakan pihaknya memberikan peluang kepada  pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendaftar sebagai Panwascam dalam Pilkada tahun ini. Tentunya dengan syarat khusus, di mana PNS yang hendak mendaftar harus mendapat surat izin dari atasannya langsung.

“Misalnya seorang guru ingin menjadi Panwascam harus mendapat izin dari kepala sekolah. Setelah diizinkan dari atasan, baru boleh melanjutkan melamar,” ujar Narta, Selasa (16/4/2024).

2. Persyaratannya sama dengan Panwascam Pemilu

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Narta menyatakan, rekrutmen ini dilakukan pada akhir April 2024 sesuai petunjuk teknis (juknis). Pihaknya kini masih menyosialisasikan tahapan rekrutmen dan persayaratannya.

“Panwascam harus sudah terbentuk di bulan Mei 2024,” ujar Narta.

Persyaratan untuk menjadi anggota panwascam hampir sama dengan rekrutmen panwascam Pemilu 2024, yaitu:

  • Surat lamaran (form sudah disiapkan Banwaslu Tabanan)
  • Fotokopi KTP elektronik
  • Pas foto berwarna 4x6 tiga lembar dengan latar belakang merah
  • Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Fotokopi ijazah tanpa legalisir diperbolehkan asalkan bisa menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas
  • Surat keterangan sehat rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
  • Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung.
Berita Terkini Lainnya