Pembuatan Sumur Bor Harus Berizin, Perumda TAB Ringankan Biaya SR
Dalam rangka mencegah ekploitasi air bawah tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDNTimes- Adanya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 259 Tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah membuat masyarakat saat ini tidak bisa sesuka hati melakukan pembuatan sumur bor. Adanya aturan ini tentunya harus ada solusi agar masyarakat bisa mendapatkan akses air bersih.
Untuk Tabanan, beberapa langkah telah dilakukan salah satunya mendorong desa memiliki perusahaan air minum (PAM) desa. Sementara Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Tabanan juga mempermudah akses warga mendapatkan layanan air bersih berupa potongan harga pemasangan baru atau pemasangan kembali sambungan rumah tangga (SR).
1. Tabanan mencatat 46 usaha yang menggunakan sumur bor
Kasubag Humas Perumda TAB Tabanan, Wayan Agus Suanjaya mengatakan, di Tabanan hingga saat ini belum ada masyarakat yang menggunakan sumur bor atau air bawah tanah (ABT) untuk pemenuhan air bersihnya di rumah tangganya. “Tetapi ada sebanyak 46 usaha di Tabanan menggunakan sumur bor. Jenis usahanya beragam mulai dari air kemasan isi ulang, rumah sakit hingga usaha plastik,” ujarnya Jumat (21/7/2023).
Saat ini menurut Permen ESDM Nomor 259 Tahun 2022, untuk mendapatkan izin pengusahaan air tanah, salah satu syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. "Tugas kami di Perumda TAB adalah memberikan rekomendasi berupa ada atau tidak adanya ketersediaan air. Jadi masyarakat atau pelaku usaha yang hendak mengurus izin, mengajukan surat permohonan ke Perumda TAB yang selanjutnya di survey dari bagian teknik," jelasnya.
Hingga saat ini terdata sebanyak 40 usaha yang hendak memperpanjang izin sudah mengajukan surat permohonan ke Perumda TAB Tabanan.