TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

36 Warga Binaan di Lapas Tabanan Dapat Remisi Khusus

Berkah hari raya Idul Fitri

Penyerahan RK Idul Fitri kepada warga binaan di Lapas Tabanan, Rabu (10/4/2024) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Tabanan, IDNTimes - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memberikan Remisi Khusus Keagamaan saat perayaan Raya Idul Fitri kepada 36 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. 

Kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri itu dilaksanakan setelah selesai Salat Id yang dilaksanakan di Aula Candra Prabhawa, Rabu (10/04/2024).

Baca Juga: Polres Tabanan Terima Pendaftaran Calon Anggota Polri 2024

1. Pengelola Lapas Tabanan sebelumnya mengusulkan 37 napi yang menerima remisi khusus

Penyerahan RK Idul Fitri kepada warga binaan di Lapas Tabanan, Rabu (10/4/2024) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Muhamad Kameily memaparkan, pihaknya mengusulkan 37 orang napi untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Namun dari ke-37 usulan tersebut, hanya 36 warga binaan yang disetujui. Sementara satu orang warga binaan lainnya dimutasi ke Rumah Tahanan Negara Gianyar. 

"Adapun besaran remisi khusus Idul Fitri yang di peroleh warga binaan umat Muslim yaitu 15 hari sebanyak 8 orang, 1 bulan sebanyak 26 orang serta 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang," ujarnya Rabu (10/4/2024).

2. Warga binaan didorong untuk terus membenahi diri

ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Adapub syarat mendapatkan remisi khusus adalah:

Syarat substantif

  • Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan
  • Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan
  • Tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan cuti menjelang bebas

Syarat administratif

  • Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  • Risalah pembinaan
  • Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dan pidana pengganti denda atau uang pengganti
  • Salinan register F
  • Syarat Khusus Bagi Narapidana Tergolong PP99: Surat Justice Collaborator (JC), Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, meyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (tindak pidana teroris)
  • Bukti Pembayaran denda dan uang pengganti bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Kameily mengatakan, Idul Fitri merefleksikan sebuah kemenangan atas perjuangan sebulan penuh warga binaan dalam menahan dan mengendalikan hawa nafsu. 

Ia juga mengapresiasi jajaran registrasi yang sudah menyelesaikan proses usulan sehingga tidak terdapat kendala pada saat acara pemberian remisi. “Selamat kepada teman-teman warga binaan semua yang remisinya telah turun. Teruslah memperbaiki diri selama menjalani masa pidana di dalam Lapas dan ikuti segala macam kegiatan pembinaan yang ada," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya