WNA Mabuk Tabrak Orang di Kuta Dikenakan Pasal Berlapis
Oh, mobil di Pantai Bangsal Sanur ini dipakai tersangka ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Warga Irlandia berinisial MRM (36) ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari, yang mengakibatkan korban seorang perempuan, Ni Wayan Madiani, meninggal di tempat. Tersangka menyetir mobil dalam keadaan mabuk ini dijerat pasal berlapis atas kasus itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebutkan tersangka yang panik ini hendak meninggalkan Bali menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama proses penangkapannya. Kini tersangka telah ditahan di Polresta Denpasar.
1. MRM berkendara dalam kondisi mabuk setelah pesta di Kuta
Yugo menjelaskan, tersangka MRM berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Saat itu tersangka yang ditemani oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI), sedang berpesta minuman keras di tiga tempat daerah Kuta. Sepulang dari situ, MRM yang menyetir menabrak pengemudi mobil lain, dan pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 01.45 Wita.
“Pelaku bersama dua temannya sebelumnya minum di tiga tempat di kawasan Kuta. Dalam kondisi mabuk,” ungkap Yugo, Senin (31/7/2023).