Tak Mau Didenda Overstay, WNA di Bali Acungkan Jari Tengah
Dia gak tahu kalau overstay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Laki-laki asal Prancis berinisial TABSDB (43) dideportasi dari Indonesia, Senin (25/3/2024) lalu. Pengusiran ini buntut dari insiden yang terjadi di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali, pada Rabu (13/3/2024) pagi. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyebutkan ia datang terakhir kali ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang telah diperpanjang. Visa tersebut berlaku sampai 9 Maret 2024.
“Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp1 juta per hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2024).
1. Diketahui overstay saat akan meninggalkan Indonesia
Dudy mengatakan, kejadian bermula ketika TABSDB berada di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia hendak terbang naik AirAsia (QZ 502) menuju Singapura. Dari hasil pemeriksaan, pihak imigrasi menemukan bahwa TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya. Yakni overstay selama 4 hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.
“Pelanggaran tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 Ayat 2 juncto Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban,” terangnya.