TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WN Jepang Overstay 2 Tahun Lebih Temani Suami di Bali

WN Jepang sadar izinnya sudah habis

Deportasi WNA Jepang pada Jumat 20 Juli 2023 (Dok.IDN Times/Istimewa)

Badung, IDN Times- Seorang wanita Warga Negara (WN) Jepang berinisial TT (49) dideportasi dari Indonesia melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (20/7/2023 pagi. Dengan tujuan akhir Haneda International Airport, dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Diungkapkan oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah bahwa TT sengaja mengabaikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga 2 tahun lebih overstay.

1. TT sengaja tidak melaporkan izin tinggalnya yang sudah habis

Ilustrasi visa (unsplash.com/ConvertKit)

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa TT sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 2 Mei 2021. Yang bersangkutan bersuamikan seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. TT tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu.

"Ia menyadari kalau ITAS-nya akan habis pada waktu itu. Namun berselang waktu di tahun 2021 ia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan. Namun ditolak karena ternyata telah overstay lebih dari 60 hari," ungkapnya.

2. Overstay selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari

Deportasi WNA Jepang pada Jumat 20 Juli 2023 (Dok.IDN Times/Istimewa)

Atas keadaan tersebut pada 12 Juli 2023, TT menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. TT ditetapkan telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka TT diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Juli 2023. Setelah didetensi selama satu minggu, akhirnya yang bersangkutan dideportasi dengan biaya yang ditanggung ia sendiri dengan didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)" ujar Babay.

Berita Terkini Lainnya