TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wisman ke Bali Akan Dipungut Biaya Perlindungan Kebudayaan

Ranperda Pungutan bagi wisatawan mancanegara

Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali akan mengenakan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung sebesar Rp150 ribu. Pungutan tersebut rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024 dengan melalui pembayaran e-payment. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/7/2023). Selanjutnya bukti pembayaran pungutan tersebut akan digunakan untuk mendapatkan stempel masuk dari imigrasi.

Baca Juga: Tiket Masuk Pantai Bingin di Bali, Bikin Gak Mau Pulang

Baca Juga: 5 Tempat Adopsi Anjing di Bali, Aman dan Terpercaya

1. Diberlakukan untuk wisatawan asing di pintu masuk ke Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan bahwa rencana tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali terkait pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam Bali. Kebudayaan, dan keindahan alam merupakan sumber pariwisata Bali yang memerlukan perlindungan.

“Pemerintah Provinsi Bali mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia,” jelasnya.

Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku untuk satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan itu wajib dibayar secara elektronik atau e-payment atau sebesar Rp150 ribu (disetarakan saat ini 10 dolar).

2. Menjadi sumber pendapatan asli daerah yang sah

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pembayaran ini wajib dilakukan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali. Dan digunakan unutk mendapatkan stempel masuk pada paspor dari keimigrasian. Kemudian penerimaan pungutan pembayaran bagi wisatawan asing ini akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Rencana peruntukan pungutan ini akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Selain itu juga diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola perangkat daerah.

Berita Terkini Lainnya