Kecelakaan, Tidak Ada Tersangka dalam Kasus Justyn Vicky
Ia mendapatkan tindakan operasi di RSUD Wangaya Denpasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan kematian binaragawan asal Jember, Herman Fauzi alias Justyn Vicky (34), murni karena kecelakaan latihan fitness. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Selasa (25/7/2023).
Korban yang tinggal daerah Jalan Tukad Ayung, Kelurahan Renon, Kota Denpasar ini sempat diambil tindakan operasi. Lalu dinyatakan tidak sadarkan diri, dan meninggal dunia.
Baca Juga: Justyn Vicky Sempat Perkuat Klungkung pada Porprov Bali 2022
Baca Juga: Justyn Vicky, Binaragawan Meninggal Saat Kecelakaan Latihan
1. Korban dan saksi sama-sama tidak kuat menahan beban 200 kilogram
Jansen menyatakan, Justyn mengalami kecelakaan pada saat fitness di tempat gym daerah Jalan Danau Tamblingan, Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban didampingi oleh Brendan Michael Southwick (39), sedang mengangkat beban 200 kilogram.
“Korban melaksanakan angkat beban back squad dengan berat 200 kg, didampingi oleh Brendan (saksi)," jelasnya.
Karena terlalu berat dan tidak mampu mengangkat beban tersebut, korban dibantu oleh saksi. Namun saksi juga tidak kuat sehingga korban jatuh dalam posisi duduk. Pada saat bersamaan beban tersebut jatuh ke depan, dan mengenai leher korban.