TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti

Istrinya jadi tersangka setelah ungkap perselingkuhan

ilustrasi pasangan selingkuh (freepik.com/freepik)

Denpasar, IDN Times – Kasus perempuan di Bali yang mengungkap perselingkuhan suaminya--yang berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)--di media sosial (medsos) sedang ramai diperbincangkan publik, hingga viral. Sebab perempuan berinisial AP (34) tersebut dilaporkan balik karena dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan menjadi tersangka. Pelaporan balik ini dibuktikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024.

Rumah tangga AP dan suaminya ini diwarnai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perbuatan asusila. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, menyebutkan pria tersebut adalah anggota dari kesatuan kesehatan di Kodam IX/Udayana, berinisial Lettu CKM HMA. Proses hukum dugaan asusilanya sampai saat ini masih belum selesai. Lettu CKM menikahi tersangka AP pada 2020 lalu.

Agung melanjutkan, tersangka AP memang telah melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan ke Pomdam IX/Udayana. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses militer, mengingat terlapor merupakan prajurit.

“Betul AP ini membuat surat pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota dari kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan ke Pomdam Udayana. Betul itu dilakukan. Sehingga oleh pihak Pomdam sedang dilakukan langkah-langkah proses hukumnya,” ungkapnya, Senin (15/3/2024).

Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali

Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos

1. Kesatuan sudah menawarkan fasilitas pendampingan hukum untuk AP

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, menjelaskan kesatuan juga sudah memfasilitasi kewajiban dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh istri seorang prajurit, yaitu menawarkan bantuan hukum. Namun, kata Agung, tawaran ini ditolak oleh AP dengan alasan sudah memiliki tim bantuan hukumnya sendiri. Sehingga hak ini tidak digunakan oleh AP.

“Sudah kami lakukan dari atasan saudara Lettu CKM HMA, kemudian dari hukum Kodam juga sudah menawarkan bantuan hukum untuk menghadapi proses yang bersangkutan (AP),” ungkapnya.

2. AP telah melaporkan suaminya sejak 2021, terbukti bertindak asusila

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Sementara itu Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengatakan laporan awal AP yang diterima oleh pihaknya adalah berkaitan dengan tindakan asusila yang dilakukan Lettu CKM HMA terhadap perempuan berinisial N pada tahun 2022. Berkas tersebut telah diteruskan ke Otmil III-14 Kupang, dan kasusnya saat ini masih menunggu jadwal sidang.

“Tindak lanjutnya sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan pemberkasan yang sudah kami kirimkan berkas perkara tersebut kepada Otmil III-14 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024,” katanya.

Sebelumnya di tahun 2021, AP juga melaporkan dugaan kasus KDRT yang diterima dan sudah diputus dengan 8 bulan penjara. Lettu CKM HMA kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. dan saat ini dalam tahap kasasi.

Berita Terkini Lainnya