Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti
Istrinya jadi tersangka setelah ungkap perselingkuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kasus perempuan di Bali yang mengungkap perselingkuhan suaminya--yang berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)--di media sosial (medsos) sedang ramai diperbincangkan publik, hingga viral. Sebab perempuan berinisial AP (34) tersebut dilaporkan balik karena dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan menjadi tersangka. Pelaporan balik ini dibuktikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024.
Rumah tangga AP dan suaminya ini diwarnai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga perbuatan asusila. Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, menyebutkan pria tersebut adalah anggota dari kesatuan kesehatan di Kodam IX/Udayana, berinisial Lettu CKM HMA. Proses hukum dugaan asusilanya sampai saat ini masih belum selesai. Lettu CKM menikahi tersangka AP pada 2020 lalu.
Agung melanjutkan, tersangka AP memang telah melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan ke Pomdam IX/Udayana. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses militer, mengingat terlapor merupakan prajurit.
“Betul AP ini membuat surat pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota dari kesatuan kesehatan Kodam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan ke Pomdam Udayana. Betul itu dilakukan. Sehingga oleh pihak Pomdam sedang dilakukan langkah-langkah proses hukumnya,” ungkapnya, Senin (15/3/2024).
Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali
1. Kesatuan sudah menawarkan fasilitas pendampingan hukum untuk AP
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, menjelaskan kesatuan juga sudah memfasilitasi kewajiban dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh istri seorang prajurit, yaitu menawarkan bantuan hukum. Namun, kata Agung, tawaran ini ditolak oleh AP dengan alasan sudah memiliki tim bantuan hukumnya sendiri. Sehingga hak ini tidak digunakan oleh AP.
“Sudah kami lakukan dari atasan saudara Lettu CKM HMA, kemudian dari hukum Kodam juga sudah menawarkan bantuan hukum untuk menghadapi proses yang bersangkutan (AP),” ungkapnya.