Membahayakan Penerbangan Bisa Terancam 15 Tahun Penjara
Penumpang duduk manis dan berdoa aja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
IDN Times – Belum lama ini, maskapai Batik Air rute Jakarta-Gorontalo berpenumpang 126 orang memutuskan kembali ke bandara asal atau return to base. Karena salah satu penumpangnya, laki-laki berinisial MS (25) merusak lapisan mika penutup jendela. Tindakan tersebut dilakukan MS setelah 30 menit lepas landas.
Kru yang bertugas saat itu sudah berupaya untuk menenangkan MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesaat setelah pesawat mendarat. Aksi semacam ini berisiko terhadap keselamatan penerbangan, dan penumpang bisa dijerat hukuman penjara hingga belasan tahun. Mengapa?
Baca Juga: Wisman ke Bali Akan Dipungut Biaya Perlindungan Kebudayaan
Baca Juga: Profil Mohammed Rashid yang Gantikan Nouri di Bali United
1. Perilaku penumpang berpotensi menimbulkan risiko dalam penerbangan
Dampak penumpang tidak disiplin dijelaskan oleh Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro. Bahwa perilaku tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan. Lalu perilaku tidak disiplin yang dimaksud seperti apa? Misalnya penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat. Sehinnga perilaku tersebut dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang. Hingga membuat penerbangan mengalami keterlambatan.
“Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan,” ungkapnya.