Kuasa Hukum Istri Dokter TNI di Bali ajukan Praperadilan
Kuasa hukum tidak pernah menerima surat untuk mediasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mengajukan praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya, Kamis (18/4/2024) siang pukul 13.30 Wita. Ia menilai penangkapan dan penahanan kliennya sangat tendensius, dan jauh dari sisi humanis kepolisian.
“Kami secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta Denpasar. Terkait dengan penanganan perkara dari klien saya, Ibu AP, yang mana kami lihat bahwa perkara tersebut yang pertama sangat tendensius dalam hal penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, AP adalah perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah membongkar perselingkuhan suaminya (dokter TNI di Bali) di Instagram pada 2023 lalu. Ia dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali
Baca Juga: Istri Dokter TNI di Bali Ditangkap Tanpa Surat Perintah
1. Kuasa hukum AP mengajukan praperadilan ke PN Denpasar
Nahak menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah proses penangkapan dan penahanan AP sangat dipaksakan. Apalagi penahanan melibatkan anak di bawah umur, sehingga layak untuk dibatalkan lewat praperadilan.
“Karena ini soal siapa yang melakukan upload itu. Harusnya siapa yang bertanggung jawab. UU ITE jelas kok,” terangnya.
Sementara itu terkait dengan penetapan status tersangka, pihaknya tetap menghormati karena merupakan bagian dari proses hukum. Akan tetapi, pihaknya keberatan terhadap penangkapan dan penahanan AP, mengingat kasus ini bukan ordinary crime.