Kencan Tak Dibayar, 2 Transpuan Curi Kartu Kredit Wisatawan Korsel
Korban merugi hingga puluhan jutaan rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Dua transpuan, TR alias Tiara (36) dan F alias Ican (31) mendekam di balik jeruji Polresta Denpasar usai dilaporkan atas kasus pencurian oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang berinisial CW.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamanguapul Heselo mengatakan, bahwa kedua pihak bertemu di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Seminyak.
“Korban warga negara Korea, diambil kartu kreditnya dipakai belanja. Sudah beli Iphone dan lain-lain,” ungkapnya pada Senin (8/4/2024).
Baca Juga: 10 Lagu Bali April 2024, Ada Mantan Penyanyi Bintang Radio
1. Pelaku dan korban bertemu di bar, sepakat kencan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamanguapul Heselo, korban dan pelaku bertemu di La Favela, Seminyak. Pelaku TR dan F kemudian diajak ke hotel di Jalan Laksamana Oberoi pada 31 Maret 2024 oleh dua orang wisatawan asal Negeri Gingseng tersebut.
Pelaku TR dan F mengaku bahwa kedua korban korban sudah mengetahui bahwa mereka adalah transgender, dan tidak mempermasalahkan hal tersebut sehingga pertemuan berlanjut kencan.
“Satu kamar berempat. Si Ican melayani dua tamu. saat itulah pelaku Tiara mengambil kartu kredit korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Transpuan: Pengertian, Perbedaan, Orientasi, dan Stigma