Istri Dokter TNI di Bali Ditangkap Tanpa Surat Perintah
Kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Penangkapan AP, perempuan yang menyandang status tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai membongkar perselingkuhan suaminya, Lettu CKM HMA, dinilai tidak manusiawi. Ini berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak. Ia memiliki rekaman bukti penangkapan AP saat berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, bersama anaknya pada 4 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan itu terjadi. Video lengkap. Kalau saya mau buka semua gak enak itu. Video lengkap bahkan handphone-nya diambil paksa. Dia diturunkan paksa ke mobil polisi. Di pom bensin itu ada kok CCTV. Biar kami jangan dibilang hoaks itu. Itu terjadi,” ungkapnya, pada Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti
Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali
1. Penangkapan AP tidak ada surat perintah, dan tidak ditunjukkan
Agustinus Nahak mengatakan, sesampainya di rumah AP, pihak keluarganya menolak AP dibawa dan meminta agar menunggu kuasa hukumnya. AP sendiri mengaku tidak bisa menghubungi kuasa hukumnya karena handphone-nya disita polisi. Sementara pihak keluarga tidak mendapatkan bukti surat penangkapan yang bisa ditunjukkan anggota kepolisian saat itu. Pun para anggota juga tidak dilengkapi surat tugas. Ia menyebutkan ada tujuh orang, dua di antaranya merupakan polisi wanita (polwan).
“Di rumah AP juga tidak turun dari mobil (polisi). Kan sempat tarik-tarikan sama ibunya. AP itu tidak bisa hubungi saya, karena hapenya diambil. Ibunya tarik-tarikan karena keluarganya juga tidak menerima kan. Karena tidak ditunjukkan surat penangkapannya. Gak ada. Yang kedua surat tugas,” katanya.