BKSDA Bali Ungkap Burung yang Dilepasliarkan di Jembrana Adalah Sitaan
Jangan ditembaki, ya guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jembrana, IDN Times – Pelepasliaran 9 jenis burung yang dilakukan oleh instansi terkait di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, RTH Penginuman, KPH Bali Barat, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada Selasa (1/9/2023), merupakan hasil sitaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Bali, Sumarsono pada Kamis (3/8/2023). Penindakan tersebut, kata dia, dilakukan oleh Karantina Pertanian Wilayah Kerja Ketapang, dan Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BKSDA Jawa Timur dari bus penumpang yang keluar Bali.
Baca Juga: 8 Momen Zee Pruk dan New Chawarin di Bali, Pakai Batik
1. Burung yang tidak dilindungi tetap dirampas untuk dilepasliarkan
Sumarsono mengatakan, satwa sitaan tersebut diterima pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, yakni berupa 9 jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang dikemas dalam 33 boks. Setelah dilakukan pemeriksaan jumlah keseluruhan satwa tersebut sebanyak 632 ekor.
Satwa tersebut diangkut tanpa SATS-DN, kemudian dirampas dari bagasi bus AKAP Gunung Harta asal Bali yang masuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pada Selasa (1/8/2023). Hingga saat ini pelaku masih dalam penyelidikan petugas.
“Itu hasil rampasan dan penyerahan dari Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Ketapang dan Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BBKSDA Jawa Timur,” ungkapnya.