3 Rekaman Audio Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Tak Diakui
Respon penyataan kurang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – AP, perempuan yang menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM HMA, buka suara atas barang bukti yang dianggap tidak cukup kuat. Tanggapan ini AP ungkapkan setelah Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan hasil penyelidikan laporan pengaduannya tidak memenuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dan perzinaan.
“Yang saya kecewakan dari presconference, kalau Danpomdam itu mengurangi alat bukti saya. Jadi alat bukti itu bukan hanya foto dan chat. Tapi ada tiga rekaman, yang satu durasi 1 jam, yang dua sekitar 30 menit,” kata AP, pada Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti
Baca Juga: Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali
1. Ada barang bukti rekaman audio yang tidak diakui Pomdam IX/Udayana
Tidak diakuinya barang bukti rekaman audio yang disetorkan ke Pomdam IX/Udayana, membuat AP kecewa. Lantas apa isi rekaman yang tidak diakui tersebut? AP menyebutkan, rekaman itu berisi pengakuan BA yang mengenal Lettu CKM HMA (Agam) saat kepindahannya tugas di Bali, pengakuan Lettu CKM yang menyukai BA, pengakuan BA atas pesan "I Miss You" dari Lettu, dan sebagainya. Ap mempertanyakan kenapa alat bukti rekaman ini tidak disebutkan dalam konferensi pers tersebut.
“Itu rekaman antara saya dan BA. Lalu saya, BA, dan Agam. Di situ pun si BA, Danpomdam kan bilang kalau BA dan Agam temenan (berteman) dari 2009 ya atau 2010. Itu bohong. Karena dalam rekaman itu BA pun ngomong ke saya kalau dia baru kenal dengan Agam ketika Agam dipindahkan dinas ke Bali,” terangnya.