Alasan Orang Hilang Hanya Dicari Selama 7 Hari Menurut SAR

Lah iya ya, kenapa cuma 7 hari aja dicari?

Badung, IDN Times – Pernahkah kamu mengamati operasi pencarian orang hilang, atau kamu sendiri menjadi pihak yang memerlukan bantuan pencarian anggota keluarga atau orang terdekat yang hilang? Nah, ternyata pencarian orang hilang tidak semuanya menjadi tanggung jawab Badan SAR Nasional (Basarnas) ya. Ada juga yang menjadi tanggung jawabnya kepolisian.

Lalu bagaimana kriteria orang hilang yang menjadi tanggung jawab Basarnas? Yaitu orang-orang yang dicurigai atau dikhawatirkan mengalami kecelakaan atau kondisi membayakan jiwa. Pencarian ini biasanya dilakukan oleh pihak Search and Rescue (SAR) hanya selama tujuh hari. Kenapa cuma seminggu saja ya?

Berikut penjelasannya menurut Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga: Bedanya Orang Hilang yang Ditangani Basarnas dan Polisi

1. Tidak hanya manusia, SAR juga melakukan pertolongan terhadap hewan

Alasan Orang Hilang Hanya Dicari Selama 7 Hari Menurut SARTim SAR melakukan pencarian orang hilang di sungai (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam peraturan tersebut, pencarian dan pertolongan didefinisikan sebagai usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi, manusia yang menghadapi keadaan darurat dan atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Kegiatannya meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, serta Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Bedanya kedua kegiatan tersebut adalah:

  • Siaga Pencarian dan Pertolongan: kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan SAR
  • Operasi Pencarian dan Pertolongan: kegiatan yang meliputi pelaksanaan operasi SAR, dan penghentian pelaksanaan operasi SAR.

Potensi pencarian Operasi SAR tersebut meliputi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan.

2. Siaga dan Operasi SAR memiliki ketentuan waktu yang berbeda

Alasan Orang Hilang Hanya Dicari Selama 7 Hari Menurut SARTim SAR melakukan pencarian orang hilang di gunung (Dok.IDN Times/istimewa)

Pasal 21 menyebutkan, Siaga Pencarian dan Pertolongan dilakukan selama 24 jam secara terus menerus sesuai dengan pembagian waktu. Dalam kondisi ini harus didukung oleh peralatan deteksi dini, telekomunikasi, sistem informasi, serta sarana dan prasarana.

Sementara dalam Operasi SAR, sesuai Pasal 34 menyebutkan, pelaksanaannya dalam jangka waktu tujuh hari. Waktu ini telah disesuaikan oleh karakteristik kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan jiwa manusia.

Penghentian Operasi SAR ini diatur dalam Pasal 40. Bahwa Operasi SAR akan dihentikan apabila:

  1. Seluruh korban ditemukan, ditolong, dan dievakuasi
  2. Setelah jangka waktu tujuh hari pelaksanaan Operasi SAR pencarian tidak menemukan adanya tanda-tanda korban akan ditemukan
  3. Setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi SAR.

3. Waktu Operasi SAR bisa diperpanjang

Alasan Orang Hilang Hanya Dicari Selama 7 Hari Menurut SARTim SAR melakukan pencarian orang hilang di sungai (Dok.IDN Times/istimewa)

Nah, apakah jangka Operasi SAR bisa diperpanjang? Dalam Pasal 34 Ayat 3 menyebutkan, perpanjangan waktu Operasi SAR maupun dibukanya kembali Operasi SAR itu ada ketentuannya. Yaitu:

  1. Terdapat informasi baru atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa manusia
  2. Terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal
  3. Terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap pelaksanaan Operasi SAR.

Khusus untuk perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal yang meminta untuk memperpanjang kembali upaya pencarian, maka seluruh biayanya akan dibebankan kepada pihak yang meminta.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya