Kuota Jalur Prestasi Naik, Bali Apresiasi Kebijakan Nadiem

Semoga PPDB tahun ini tidak kacau lagi ya

Denpasar, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim, baru saja mengeluarkan kebijakan baru. Ada empat program baru yang disebut sebagai kebijakan Merdeka Belajar. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dikembalikan ke sekolah, Ujian Nasional (UN) ditiadakan mulai tahun 2021, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi satu halaman, dan melebarkan kuota jalur prestasi pada Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran mendatang.

Salah satu kebijakan yang diapresiasi adalah pelebaran peluang jalur prestasi dari yang semula hanya 15 persen menjadi 30 persen. Sebab di berbagai daerah Indonesia mengalami banyak permasalahan pada jalur zonasi PPDB tahun ajaran 2019/2020 lalu. Semula, pembagian sistem zonasi terdiri dari 80 persen zonasi, lima persen perpindahan, dan 15 persen prestasi.

Kini jalur zonasi menjadi 50 persen, afirmasi Kartu Indonesia Pintar 15 persen, perpindahan 5 persen, sisanya untuk prestasi 30 persen. Bagaimana tanggapan pemerintah daerah Bali mengenai hal ini?

1. Dinas Pendidikan Bali sudah membuat kajian untuk menaikkan kuota jalur prestasi sebelum kebijakan Menteri Nadiem tersebut keluar

Kuota Jalur Prestasi Naik, Bali Apresiasi Kebijakan NadiemKepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa. (IDN Times/Diantari Putri)

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan sudah membuat kajian sendiri untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021 sesuai arahan Gubernur Bali, I Wayan Koster. Di mana Pemerintah Provinsi Bali berencana menaikkan kuota jalur prestasi lebih dari 15 persen, bahkan hingga 60 persen. Kajian ini sebelumnya lebih dulu dibuat oleh Bali, sebelum Menteri Nadiem mengeluarkan kebijakan baru tersebut.

“Memang arahan dari Pak Gubernur agar memikirkan jalur zonasi dan prestasi bisa seimbang. Setelah mengevaluasi PPDB sebelumnya dan dari kajian yang kami buat, kami rasa tidak berbeda jauh dengan putusan Pak Menteri. Kami bahkan sempat ingin jalur zonasi 40 persen, jalur prestasi 60 persen. Tapi pastinya akan menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Penambahan kuota jalur prestasi dinilai bisa mengakomodir hak siswa dalam mencari sekolah yang diimpikan. Sebab kuota jalur prestasi yang tahun lalu ditetapkan hanya 15 persen, banyak orangtua dan calon siswa mengeluh, karena merasa prestasi yang sudah diraih selama ini menjadi sia-sia. Hal ini secara tidak langsung berdampak pada motivasi belajar anak.

“Jadinya memang ada muncul pemikiran bahwa tanpa belajar pun, karena rumah sudah dekat dengan sekolah, pasti dapat sekolah. Anak akhirnya tidak ada gairah dan motivasi belajar,” ungkapnya.

2. Kadis Pendidikan Bali akan undang Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memetakan kondisi dan permasalahan di daerah, serta menyamakan persepsi soal kebijakan baru Menteri Nadiem

Kuota Jalur Prestasi Naik, Bali Apresiasi Kebijakan NadiemMendikbud Nadiem Anwar Makarim di sela Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan se-Indonesia (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Boy berencana mengundang Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota se-Bali untuk memetakan kondisi dan permasalahan di daerah. PPDB tahun depan memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah. Karena yang paling mengetahui kondisi di daerah adalah pemerintah setempat.

“Permasalahan di Denpasar tentu tidak akan sama dengan di Karangasem. Tidak bisa disamakan kondisi geografis, sarana prasarana, dan penunjang lainnya, antara daerah satu dengan daerah yang lain,” ungkapnya.

3. Gubernur Bali sempat mengatakan akan membuat Pergub dan tidak sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri jika sistem zonasi yang ditetapkan masih 80 persen

Kuota Jalur Prestasi Naik, Bali Apresiasi Kebijakan NadiemIDN Times/Sukma Sakti

Kajian yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bali tiada lain karena Gubernur Bali, I Wayan Koster, langsung mengkritisi pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020 pada pertengahan tahun 2019 lalu. Saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bali pada 10 Juli 2019, Koster mengatakan bahwa sistem penerimaan siswa baru yang sebagian besar menggunakan jalur zonasi bukannya menjadi solusi. Tapi justru menambah masalah baru.

Menurutnya, sistem tersebut tidak saja mengorbankan hak peserta didik. Tetapi juga mengganggu penyelenggaraan sistem pendidikan secara keseluruhan dalam konteks untuk membangun sistem pendidikan. Koster saat itu langsung mengatakan akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sistem PPDB di Pulau Dewata. Rencana pola yang akan dirancang adalah jalur zonasi, prestasi, nilai UN, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua secara adil.

“Tahun yang akan datang saya akan menerbitkan Pergub sendiri, tidak akan sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri karena Peraturan Menteri menurut saya menimbulkan masalah,” ujar Koster waktu itu.

Nah, setelah ada perubahan kebijakan Menteri Nadiem yang sebetulnya sudah gayung bersambut dengan pemikirannya, apakah Koster akan tetap mengeluarkan Pergub khusus untuk menata sistem PPDB tahun mendatang di Bali? Sejauh ini belum ada jawaban. Kita tunggu saja perkembangannya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya