PPDB di Bali Dipastikan Tidak Ada yang Tercecer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa, memastikan daya tampung Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) negeri-swasta selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 melebihi jumlah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bali.
Jumlah daya tampung SMA-SMK negeri-swasta di Bali diperkirakan ada 78.256 orang, dengan jumlah lulusan SMP di Bali sebanyak 62.260 siswa.
1. Bali memastikan tidak ada lulusan SMP yang tercecer tidak dapat SMA negeri maupun swasta
Boy mengaku ada sedikit penyesuaian dalam sistem PPDB tahun 2020 di masa pandemik COVID-19. Yaitu perlu menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
“Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu, kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverifikasi ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online,” ujar Boy, Rabu (13/5).
Baca Juga: Cerita Pengalaman Orangtua di Bali Soal Belajar Lewat Siaran TV
2. Ada tambahan lima sekolah SMA/SMK baru di Bali
Sementara pada tahun 2020 ini, terdapat penambahan lima sekolah baru SMA/SMK di Bali. Yaitu:
- SMAN 9 Denpasar yang terletak di Kecamatan Denpasar Timur
- SMAN 10 Denpasar di Kecamatan Denpasar Selatan
- SMAN 1 Abang di Kabupaten Karangasem
- SMKN 2 Kubu di Kabupaten Karangasem
- SMK Negeri 2 Tejakula yang sebelumnya bernama SMAN Satap Tejakula di Kabupaten Buleleng.
3. Ada pembagian jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK
Boy melanjutkan, jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi empat jalur. Yaitu jalur zonasi termasuk jalur inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (50 persen), lalu jalur afirmasi (15 persen), jalur perpindahan tugas orangtua (5 persen), dan jalur prestasi (30 persen).
Sedangkan jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur afirmasi (15 persen), jalur sertifikat prestasi (15 persen), jjalur ranking nilai rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (55 persen).
Pendaftaran tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni:
- Tahap I tanggal 15-17 Juni 2020
- Tahap II tanggal 22-24 Juni 2020
- Tahap III tanggal 29-30 Juni 2020.
Dengan catatan, calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Ini untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan mendapatkan sekolah.
“Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, akan dibentuk posko-posko, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (Online) karena infrastruktur/peralatan,” jelasnya.
Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh