Mengenal 10 Istilah Penting di Desa Adat Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Desa adat merupakan bagian dari pemerintahan berdasarkan kearifan lokal suatu daerah. Kalau di Bali, desa adatnya memiliki kekuatan sendiri dan menjadi benteng untuk menjaga adat serta budaya.
Ada beberapa istilah penting di desa adat Bali yang tentu saja berbeda dengan desa pada umumnya. Apa saja istilah-istilah tersebut? Berikut ini penjelasan singkatnya.
Baca Juga: 11 Macam Iuran Warga yang Tinggal di Desa Adat Denpasar
Baca Juga: Perbedaan Desa Adat dan Desa Dinas di Bali
1. Prajuru adat adalah perangkat atau pengurus desa adat. Prajuru berasal dari kata juru yang artinya tukang atau petugas
2. Bendesa adat adalah pemimpin desa adat. Bendesa adat dipilih secara langsung oleh warga desa adat
3. Kelihan adat adalah pemimpin banjar adat. Kelihan adat dipilih secara langsung oleh warga banjar adat
4. Penyarikan adalah seorang perangkat desa yang disebut dengan sekretaris
5. Petengen adalah seorang perangkat yang disebut dengan bendahara
6. Kesinoman atau juru arah adalah warga banjar yang mendapatkan tugas sebagai penyebar informasi, dan membantu kegiatan adat seperti piodalan di pura
Ada juga yang menyebutkan dengan istilah saya. Contoh tugas kesinoman adalah memberikan informasi orang meninggal, orang menikah, maupun kegiatan adat lainnya. Ketika ada piodalan (hari jadi tempat suci), kesinoman sering menjadi seksi sibuk. Karena mereka biasanya menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan, dan mendapat tugas membeli suatu barang terkait kebutuhan upacara tersebut.
7. Pecalang adalah petugas keamanan tradisional yang ada di banjar adat maupun desa adat
Tugas pecalang adalah mengamankan lingkungan desa maupun banjar adat. Selain itu, pecalang membantu kelancaran prosesi upacara adat.
8. Serati banten atau tukang banten adalah warga punya pengetahuan tentang sarana upacara
Tugas serati banten adalah mengelola dan bertanggung jawab atas sarana-sarana upacara yang diperlukan dalam upacara adat di desa maupun banjar adat.
9. Awig-awig dan perarem merupakan peraturan yang ada di desa maupun banjar adat
Awig-awig adalah aturan tertinggi yang ada di desa maupun banjar adat. Sedangkan perarem adalah aturan-aturan pelaksana untuk mengatur tata kelola desa adat, dan dibuat berdasarkan awig-awig yang berlaku.
10. Krama pengarep dan bala angkep adalah sebutan untuk warga di suatu banjar adat
Krama pengarep adalah warga utama dalam suatu pekarangan. Setiap pekarangan terdiri dari satu krama pengarep. Sedangkan warga lain yang tinggal di pekarangan yang sama disebut dengan istilah krama bala angkep. Istilah ini tentu saja berbeda aturannya di setiap banjar adat.
Istilah-istilah penting di desa adat Bali di atas paling umum digunakan oleh warga desa adat. Ada beberapa desa adat menggunakan istilah sendiri yang berbeda dengan desa lainnya. Hal ini sangat dimaklumi, karena masing-masing desa adat memiliki adat dan budayanya sendiri.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.