Kuota Jalur Prestasi Naik, Bali Apresiasi Kebijakan Nadiem
Semoga PPDB tahun ini tidak kacau lagi ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim, baru saja mengeluarkan kebijakan baru. Ada empat program baru yang disebut sebagai kebijakan Merdeka Belajar. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dikembalikan ke sekolah, Ujian Nasional (UN) ditiadakan mulai tahun 2021, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi satu halaman, dan melebarkan kuota jalur prestasi pada Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran mendatang.
Salah satu kebijakan yang diapresiasi adalah pelebaran peluang jalur prestasi dari yang semula hanya 15 persen menjadi 30 persen. Sebab di berbagai daerah Indonesia mengalami banyak permasalahan pada jalur zonasi PPDB tahun ajaran 2019/2020 lalu. Semula, pembagian sistem zonasi terdiri dari 80 persen zonasi, lima persen perpindahan, dan 15 persen prestasi.
Kini jalur zonasi menjadi 50 persen, afirmasi Kartu Indonesia Pintar 15 persen, perpindahan 5 persen, sisanya untuk prestasi 30 persen. Bagaimana tanggapan pemerintah daerah Bali mengenai hal ini?
1. Dinas Pendidikan Bali sudah membuat kajian untuk menaikkan kuota jalur prestasi sebelum kebijakan Menteri Nadiem tersebut keluar
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan sudah membuat kajian sendiri untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021 sesuai arahan Gubernur Bali, I Wayan Koster. Di mana Pemerintah Provinsi Bali berencana menaikkan kuota jalur prestasi lebih dari 15 persen, bahkan hingga 60 persen. Kajian ini sebelumnya lebih dulu dibuat oleh Bali, sebelum Menteri Nadiem mengeluarkan kebijakan baru tersebut.
“Memang arahan dari Pak Gubernur agar memikirkan jalur zonasi dan prestasi bisa seimbang. Setelah mengevaluasi PPDB sebelumnya dan dari kajian yang kami buat, kami rasa tidak berbeda jauh dengan putusan Pak Menteri. Kami bahkan sempat ingin jalur zonasi 40 persen, jalur prestasi 60 persen. Tapi pastinya akan menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Penambahan kuota jalur prestasi dinilai bisa mengakomodir hak siswa dalam mencari sekolah yang diimpikan. Sebab kuota jalur prestasi yang tahun lalu ditetapkan hanya 15 persen, banyak orangtua dan calon siswa mengeluh, karena merasa prestasi yang sudah diraih selama ini menjadi sia-sia. Hal ini secara tidak langsung berdampak pada motivasi belajar anak.
“Jadinya memang ada muncul pemikiran bahwa tanpa belajar pun, karena rumah sudah dekat dengan sekolah, pasti dapat sekolah. Anak akhirnya tidak ada gairah dan motivasi belajar,” ungkapnya.