210 Calon TKI Bali Terancam Tak Bisa Diberangkatkan ke Luar Negeri

Gimana nasib para calon TKI Bali ini?

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberangkatkan 210 warga Bali untuk bekerja ke luar negeri. Namun rencana tersebut belum terealisasi lantaran kurang cermatnya mempelajari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 tahun 2015.

1. Ada 210 TKI asal Bali bahkan sudah melakukan pelatihan dan magang sebelum diberangkatkan ke luar negeri

210 Calon TKI Bali Terancam Tak Bisa Diberangkatkan ke Luar Negeriunsplash/ClaudioHerchberger

Awalnya, Disnaker menganggarkan program untuk memberangkatkan tenaga kerja asal Bali berjumlah 210 orang tahun 2019, yang diajukan pada tahun 2018. Para calon TKI ini bahkan sedang menjalani pendidikan selama tiga bulan dan magang selama enam bulan.

Setelah mendapat sertifikasi, mereka akan diberangkatkan ke negara yang sedang membutuhkan tenaga kerja.

"Nah, ini pendidikannya sedang berlangsung didik tiga bulan, ditambah pemagangan enam bulan langsung sertifikasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bali, Ida Bagus Ngurah Ardana, Minggu (26/5).

2. Pembiayaan keberangkatan TKI tidak bisa dibantu oleh pemda setempat

210 Calon TKI Bali Terancam Tak Bisa Diberangkatkan ke Luar Negeriunsplash.com/ahsan19

Setelah lulus nanti, pihaknya akan menginformasikan kepada penyalur agar bisa dibantu disalurkan berdasarkan orderan dari luar negeri. Ternyata dalam perjalanannya ada ganjalan, yakni terbentur Permen Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Pembiayaan Penempatan TKI ke Luar Negeri. Permasalahannya baru muncul pada Januari 2019, saat Disnaker konsultasi ke Menaker, bahwa mereka tidak bisa diberangkatkan. Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh membiayai TKI ke luar negeri.

Permen tersebut mengatur, bahwa pembiayaan ke luar negeri adalah ditanggung oleh yang TKI yang bisa menggunakan pinjamam dari perbankan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maupun koperasi.

Berikut ini bunyi lengkap dalam Pasal 2 Permen tersebut:

"Biaya Penempatan calon TKI/TKI baik sebagian maupun seluruhnya dapat berasal dari calon TKI/TKI yang bersangkutan atau menggunakan dana pinjaman dari Lembaga Keuangan Perbankan atau Koperasi Simpan Pinjam."

3. Program pemda ini digodog saat Ardana belum menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Bali

210 Calon TKI Bali Terancam Tak Bisa Diberangkatkan ke Luar NegeriPixabay.com/Robert-Owen-Wahl

Ardana menjelaskan, program ini digodog pemda pada tahun 2018 ketika dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja. Program ini mencantumkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pendidikan, pelatihan dan penempatan calon TKI. Rinciannya, untuk pendidikan dan pelatihan sebesar Rp3 miliar, dan penempatan sebesar Rp2 miliar.

Rata-rata mereka yang didaftarkan dalam program ini berusia antara 18 hingga 19 tahun. Semuanya memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dengan rincian 180 orang calon TKI dengan jurusan tata boga serta house keeping, dan 30 orang calon TKI khusus bahasa Jepang.

4. Mengapa rencana program tersebut bisa lolos ketika Permen itu dibuat tahun 2015 lalu?

210 Calon TKI Bali Terancam Tak Bisa Diberangkatkan ke Luar NegeriIDN Times/Daruwaskita

Lalu, mengapa rencana program tersebut bisa lolos ketika Permen itu dibuat tahun 2015 lalu? Ardana mengaku tidak tahu karena baru menjabat pada bulan Februari 2019. Kini pihaknya fokus untuk mencari jalan keluar agar para calon TKI ini bisa diberangkatkan. Dalam waktu dekat pihaknya berencana menemui Menaker untuk mencari jalan keluarnya.

"Rencananya saya mau menanyakan ke Menaker. Itu rencana. Semoga bisa diberangkatkan. Saya berharap seperti itu," harapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya