UMP di Bali Naik, Baru Tiga Kabupaten yang Mengusulkan UMK

Apa pendapatmu tentang kenaikan ini?

Denpasar, IDN Times – Beberapa waktu lalu Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah menerbitkan Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020 sebesar Rp2,49 juta.

UMP Bali tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 ini akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyampaikan dasar penghitungan kenaikan UMP ini adalah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto.

“Nah, itu persentase kenaikan digabung dengan persentase itu. Tentunya ditambah dengan UMP tahun berjalan. UMP tahun berjalan ditambah perkalian persentase kenaikan yang tadi itu. Itulah kenaikannya,” terangnya saat dikonfirmasi IDN Times, pada Senin (4/11).

Dari penghitungan itu, maka diketahui Upah Minimum Provinsi Bali tahun 2019 sebesar Rp2.297.968 naik menjadi Rp2.494.000 pada tahun 2020, atau mengalami kenaikan sebesar Rp196.032.

Pihaknya memperkirakan sosialisasinya akan berjalan lancar. Sebab sejauh ini juga berjalan tertib dan tidak ada masalah terkait UMK. Selain itu juga sudah diseragamkan di seluruh Indonesia.

1. Baru ada tiga kabupaten di Provinsi Bali yang mengusulkan UMK

UMP di Bali Naik, Baru Tiga Kabupaten yang Mengusulkan UMKIDN TImes/Reza Iqbal

Ida Bagus mengungkapkan, UMP ini akan menjadi pertimbangan setiap Kabupaten atau Kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan bahwa UMK harus lebih besar daripada UMP.

“Jadi setelah kami terbitkan UMP, Kabupaten Kota sudah ada beberapa yang sudah mengusulkan untuk UMK-nya untuk ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Gitu,” jelasnya.

Hingga dikonfirmasi Senin sore, pihaknya menyampaikan baru ada tiga kabupaten atau Kota yang mengusulkan kenaikan UMK untuk tahun depan. Yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana dan Gianyar. Berikut ini besaran UMK yang diusulkan:

  • Denpasar: Rp2.553.000 (2019) menjadi Rp2.749.032 (2020)
  • Jembrana: Rp2.356.559 (2019) menjadi Rp2.552.591 (2020)
  • Gianyar: Rp2.421.000 (2019) menjadi Rp2.617.032 (2020)

“Sementara Klungkung masih rapat hari ini. Itu usul masing-masing Kabupaten Kota, nanti kami bahas dengan dewan pengupahan Provinsi. Setelah dibahas bagaimana kesepakatannya. Baru kami usulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK. Setelah ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November, baru itu resmi. Kalau sekarang kan baru usulan Kabupaten Kota,” tegasnya.

Rencananya kabupaten lain akan diberikan batas maksimal pengusulan hingga 7 November mendatang. Agar bisa dilakukan rapat pembahasan lebih awal sebelum tanggal 21 November 2019.

2. Bagaimana jika ada perusahaan yang mengupah di bawah nilai UMK?

UMP di Bali Naik, Baru Tiga Kabupaten yang Mengusulkan UMKPixabay.com/lukasbieri

Saat ditanya terkait hal tersebut, Ida Bagus menyampaikan akan melakukan pengawasan secara rutin meskipun sumber daya petugasnya masih kurang. Pihaknya hanya memiliki 24 orang yang bertugas sebagai pengawas norma kerja atau etika di perusahaan-perusahaan seluruh wilayah Bali, yang diperkirakan mencapai lebih dari 11 ribu perusahaan.

Bentuk pengawasan ini meliputi pengecekan pengupahan, mengawasi laporan secara online, bagaimana tentang cuti, jam kerja, bagaimana pengupahannya, dan item lain. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

“Ada riksa (Pemeriksaan) satu Kalau ditemukan, kami berikan peringatan katakanlah 30 hari ini harus dipenuhi ini, ini, ini. Gitu. Ada riksa dua, sampai ke tindak pidana juga ada,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan pertama dan kedua, kemudian pihak yang diduga melanggar akan di-BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) oleh pengawas, dan diajukan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Ngerei Sipil).

Lalu jenis perusahaan apa yang diawasi oleh pihaknya? Ida Bagus mengungkapkan, sesuai dengan pasal 176 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan-perusahaan yang akan diawasi adalah ada ikatan kerja, ada unsur perintah, ada pekerjaan, dan ada upah. Di mana ketiga hal tersebut merupakan unsur utama dalam hubungan kerja.

3. Personel terbatas, andalkan pengaduan masyarakat secara online

UMP di Bali Naik, Baru Tiga Kabupaten yang Mengusulkan UMKandroidestate.com

Mengingat keterbatasan personel, pihaknya memprioritaskan pengaduan-pengaduan terlebih dahulu. Pihaknya siap menindaklanjuti begitu ada pengaduan secara online maupun langsung dari personalnya.

Sejauh ini, pihaknya menerima pengaduan tidak hanya masalah gaji saja. Tetapi juga masalah lain terkait jam kerja yang melampaui batas dalam perjanjian, masalah lembur, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya