Tanpa Biaya! Begini Cara Urus Penangguhan Kredit KKB dan KPR di BRI

Bank tetap menyeleksi nasabah yang akan mendapat keringanan

Denpasar, IDN Times - Pandemik virus corona atau COVID-19 yang kini semakin merajalela penyebarannya, cukup memukul perekonomian di Bali. Sebagian besar pengusaha, khususnya yang bergerak di bidang pariwisata, terpaksa harus menutup sementara usahanya dan merumahkan karyawan.

Income yang langsung merosot, selain membuat mereka kesulitan menggaji karyawan, juga akhirnya berdampak pada kemampuan melakukan pembayaran kredit di bank. Sebagai solusi untuk membantu para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), akhirnya pemerintah memberikan stimulus dengan memberikan relaksasi kredit hingga satu tahun ke depan.

Meskipun sudah ada pernyataan resmi dari pemerintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, namun tidak sedikit masyarakat yang masih bingung bagaimana cara mengurus untuk mendapatkan penangguhan kredit ini.

Nah berikut ini cara mengurus permohonan penangguhan kredit, khususnya Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BRI.

Baca Juga: 4 Daerah Pariwisata di Bali Dapat Uang Pemulihan Akibat Virus Corona

1. Bawa KTP, KK, NPWP, dan surat permohonan

Tanpa Biaya! Begini Cara Urus Penangguhan Kredit KKB dan KPR di BRISebelum memasuki ruangan, seorang nasabah tengah diperiksa suhu tubuhnya oleh pihak keamanan BRI Renon, Denpasar, Selasa (7/4). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Apabila kamu termasuk pelaku UMKM, pengusaha yang terdampak oleh wabah virus corona, bisa langsung mengajukan permohonan penangguhan kredit ke kantor BRI di Jalan Kusuma Atmaja Nomor 1, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar. Selama masa pandemik ini, waktu pelayanan kantor BRI dipercepat yakni hanya dari pukul 09.00 Wita sampai 14.00 Wita.

Khusus untuk pengurusan KKB dan KPR, langsung masuk ke ruangan divisi terkait, bukan ke bagian umum. Ruangan tersebut ada di sebelah pojok kanan begitu memasuki gedung utama. Apabila kesulitan, bisa tanyakan langsung kepada satpam yang sedang bertugas. Jangan lupa, sebelum masuk ruangan, suhu tubuh kamu harus diperiksa terlebih dahulu guna menghindari penyebaran virus corona.

Pada saat pengajuan, kamu akan diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat permohonan yang ditujukan ke pimpinan BRI Cabang Denpasar.

Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis

2. Mengisi form permohonan dan putusan restrukturisasi dengan biaya Rp0 alias gratis

Tanpa Biaya! Begini Cara Urus Penangguhan Kredit KKB dan KPR di BRIpexels.com/picjumbo.com

Setelah semua persyaratan administrasi diserahkan, kemudian kamu akan diberikan form permohonan dan putusan restrukturisasi beserta tiga lembar dokumen lainnya yang melengkapi form tersebut. Pada form itu, kamu akan diminta untuk mengisi data diri serta jenis usaha yang digeluti, berikut alasan mengajukan permohonan.

Pada lembaran berikutnya, terdapat informasi penting terkait biaya serta sanksi yang akan diberikan apabila nasabah tidak bisa memenuhi kewajibannya. Selama proses pengajuan permohonan penangguhan kredit akibat imbas wabah virus corona ini, tidak dikenakan biaya apapun alias Rp0. BRI juga tidak memungut biaya administrasi.

Nasabah mendapatkan penangguhan pembayaran kredit, baik pokok maupun bunga, selama enam bulan. Jadi selama enam bulan masa penangguhan tersebut, nasabah tidak membayar apapun. Namun angsuran yang ditangguhkan selama enam bulan ini dibayarkan sekaligus pada masa akhir kredit.

"Tapi jika nasabah sudah mempunyai dana lebih sebelum masa kredit berakhir dan ingin membayarkan lebih awal, juga bisa. Tidak harus menunggu sampai masa akhir kredit. Tinggal informasikan saja kepada kami," jelas Arya Pastika, bagian konsumer khusus untuk KKB dan KPR.

3. Tidak semua nasabah bisa diterima permohonannya

Tanpa Biaya! Begini Cara Urus Penangguhan Kredit KKB dan KPR di BRISejumlah nasabah tengah mangantre di kantor BRI Renon, Denpasar, Selasa (7/4). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Apabila nasabah tidak bisa mematuhi sesuai kesepakatan tersebut atau ingkar janji karena ketidakmampuan debitur memenuhi kewajibannya, yakni jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh debitur kurang dari jumlah pembayaran yang seharusnya dilakukan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu restrukturisasi kredit, maka dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), kesepakatan restrukturisasi tersebut batal. Seluruh setoran yang telah dilakukan diperhitungkan untuk mengurangi sisa kewajiban yang bersangkutan, dan dapat dilakukan penyelesaian baik secara damai maupun melalui saluran hukum.

Setelah mengisi semua formulir, pengurusan permohonan penangguhan kredit KKB atau KPR tersebut dinyatakan selesai. Cukup cepat, tidak lebih dari satu jam apabila semua syarat administrasi kamu lengkap. Setelah ini, tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari BRI, apakah permohonan diterima atau tidak.

Dari semua permohonan yang masuk, BRI tetap melakukan seleksi, mana nasabah yang bisa diberikan keringanan dan mana yang tidak. Hal ini terkait dengan kebenaran apakah benar nasabah terkait terdampak atau tidak.

"Sudah cukup banyak yang mengajukan permohonan," tambah Arya.

Nah apabila permohonannya diterima, maka selama enam bulan ke depan kamu bisa bernapas lega sembari memikirkan cara untuk memulihkan kembali usaha pascapandemik virus corona ini.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

4. Proses keringanan kreditnya bisa diajukan via telepon dari nasabah ke Relationship Manager

Tanpa Biaya! Begini Cara Urus Penangguhan Kredit KKB dan KPR di BRI(Dok.IDN Times/Istimewa)

Corporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto, menjelaskan BRI siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban, karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Selain itu, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan,” ungkap Amam.

Amam menjelaskan, BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lainnya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku. Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata.

Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak COVID-19, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online atau e-mail atau dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.

"Sebenarnya proses keringanan kreditnya bisa diajukan via telepon dari nasabah ke Relationship Manager-nya. Karena saat ini BRI mematuhi aturan pembatasan sosial demi pencegahan virus corona atau implementasi physical distancing. Rekaman suara dan atau/pesan singkat dari nomor nasabah yang terdaftar dijadikan landasan validasinya. Karena utamanya keselamatan nasabah," ujarnya.

Selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan. Memerhatikan imbauan physical distancing oleh Pemerintah, mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) atau sarana elektronik lainnya, dan sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan dilakukan secara online pula.

“Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI,” pungkas Amam.

Sekadar diketahui, tata cara penangguhan kredit ini berlaku di semua cabang seluruh Indonesia. Jadi jangan khawatir ya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya