Pengetatan Syarat Perjalanan Jawa-Bali Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya

Naik pesawat, kereta, bus wajib vaksinasi

Jakarta, IDN Times - Pengetatan syarat perjalanan di Pulau Jawa dan Bali selama PPKM darurat baru berlaku hari ini, Senin (5/7/2021). Pengetatan berlaku untuk seluruh moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan kereta api (KA).

PPKM darurat sendiri sudah berlaku sejak Sabtu 3 Juli 2021. Namun, pengetatan syarat perjalanan baru berlaku hari ini untuk memberi waktu kepada operator transportasi publik menyesuaikan pengetatan tersebut.

"Pemberlakuan kebijakan ini mulai pada Senin besok, 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube BNPB, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Penumpang Garuda dan Citilink Bisa Vaksinasi Gratis! Begini Caranya

1. Syarat perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali

Pengetatan Syarat Perjalanan Jawa-Bali Mulai Hari Ini, Cek RinciannyaSuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Pemerintah mengetatkan syarat perjalanan untuk angkutan darat, laut, udara, dan KA selama PPKM darurat untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa atau Bali. Untuk penumpang pesawat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis I, dan hasil negatif PCR minimal H-2 keberangkatan.

Selain itu, untuk penumpang angkutan darat seperti bus, kapal laut, dan juga KA wajib melampirkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis I), dan hasil negatif PCR (2x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam).

"Selain itu, implementasi PPKM darurat akan memberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi untuk menerapkan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan sebagai berikut," tutur Adita.

2. Kapasitas angkutan umum diperketat

Pengetatan Syarat Perjalanan Jawa-Bali Mulai Hari Ini, Cek RinciannyaIlustrasi bus di Terminal leuwipanjang (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selama masa PPKM darurat ini, pemerintah juga memperketat kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi. Berikut rinciannya:

  • Pada moda transportasi udara kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen, dikurangi maksimal 70 persen. 
  • Pada moda transportasi udara seperti bus dan termasuk juga penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen.
  • Pada moda transportasi laut dari 100 persen, menjadi 70 persen.
  • Pada moda transportasi perkeretaapian, untuk KA antar kota tetap sama 70 persen, kereta KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan KA perkotaan non KRL tetap 50 persen.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Tak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin jika Alasan Medis

3. Dasar pengetatan syarat perjalanan di Pulau Jawa dan Bali

Pengetatan Syarat Perjalanan Jawa-Bali Mulai Hari Ini, Cek RinciannyaKemenhub berada di stasiun Kereta Api (dok.BKIP Kemenhub)

Dasar pengetatan syarat perjalanan domestik di Pulau Jawa dan Bali ini ditetapkan Kemenhub dalam surat edaran. Untuk moda transportasi perkeretaapian tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 42 tahun 2021. Lalu, untuk transportasi darat dalam SE nomor 43 tahun 2021.

"SE nomor 44 untuk transportasi laut, SE nomor 45 untuk transportasi udara," ucap Adita.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya