Pajak Orang Kaya Bergaji Rp5 M Naik Jadi 35 Persen!

Pemerintah tambah jumlah layer tarif PPh pribadi

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati jadi menaikkan tarif pajak penghasilan alias PPh orang pribadi hingga 35 persen. Namun, ketentuan tersebut hanya akan diberlakukan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Kenaikan PPh bagi para miliarder itu termasuk salah satu pasal dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disepakati DPR RI. Dalam RUU yang sebelumnya bernama Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) itu, diatur sejumlah poin yang sempat menuai polemik di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan, serta tax amnesty jilid II. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena Pajak

1. Perubahan tarif PPh masyarakat lainnya tidak mengalami perubahan

Pajak Orang Kaya Bergaji Rp5 M Naik Jadi 35 Persen!Ilustrasi wajib pajak melakukan lapor SPT Tahunan. (dok. Kanwil DJP Jateng I).

Dalam RUU HPP, diatur pula tentang penambahan layer atau lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Pribadi. 

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi. Sedangkan dalam RUU HPP menjadi lima lapisan. 

Empat lapisan dalam aturan lama:

1. Penghasilan sampai dengan Rp50 juta kena tarif 5 persen. 

2. Penghasilan Rp50 juta-Rp250 juta kena tarif 15 persen. 

3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen. 

4. Penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Lima lapisan dalam aturan baru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen. 

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen. 

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen. 

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen. 

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah

2. Orang kaya jadi target utama

Pajak Orang Kaya Bergaji Rp5 M Naik Jadi 35 Persen!Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

High wealth individuals atau orang-orang kaya di Indonesia menjadi target utama dalam rencana kenaikan tarif PPh tersebut. Hal tersebut guna meningkatkan penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

"Untuk yang high wealth individuals itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 (persen) dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas 5 miliar per tahun. Itu hanya sedikit sekali masyarakat Indonesia yang masuk ke kelompok ini," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Di sisi lain, bendahara negara tersebut memastikan bahwa tarif PPh bagi kebanyakan masyarakat Indonesia tidak akan berubah. Perubahan hanya dilakukan bagi mereka yang tergolong high wealth individuals.

"Mayoritas masyarakat Indonesia masih tidak berubah dari sisi bracket maupun tarifnya," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Janji Kampanye Jokowi Turunkan Tarif PPh Badan Sulit Diwujudkan

3. Penambahan lapisan tarif PPh tercantum dalam rencana ekonomi makro 2022

Pajak Orang Kaya Bergaji Rp5 M Naik Jadi 35 Persen!Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Rencana penambahan lapisan tarif PPh tersebut sebelumnnya telah diungkapkan Sri Mulyani dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," bunyi informasi dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 seperti dikutip Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Kemenkeu Masih Bungkam soal RUU HPP yang Lolos di DPR

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya