Kebun Salak Madu Tabanan Harus Teregistrasi Jika Mau Ekspor

Baru tahu, lho. Mimin kira bisa langsung ekspor gitu 

Tabanan, IDN Times - Komoditi perkebunan Kabupaten Tabanan yang memiliki potensi ekspor adalah salak madu. Namun sebelum bisa diekspor, petani harus meregistrasi kebun salaknya terlebih dahulu. Registrasi kebun itu untuk menjamin bahwa buah salak madu yang dihasilkan merupakan hasil budaya, bebas hama, serta memudahkan tracking jika ditemukan masalah di kemudian hari. 

Supaya bisa ekspor, Dinas Pertanian Tabanan sedang memproses pendaftaran registrasi kebun salak madu seluas 14,5 hektare di Banjar Dinas Anggasari Kaja, Desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

1. Salak madu berpotensi ekspor ke Vietnam

Kebun Salak Madu Tabanan Harus Teregistrasi Jika Mau EksporSalak madu dari Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Kepala Dinas Pertanian Tabanan, Made Subagia, memaparkan salak madu dari Tabanan sebenarnya sudah ada permintaan dari Vietnam. Namun untuk bisa diekspor, kebunnya harus memiliki registrasi. Syarat utama untuk mendaftar registrasi kebun adalah petani harus sudah paham budi daya tanaman salak mulai dari pemeliharaan, panen, hingga pascapanen.

"Ditekankan budi daya ramah lingkungan dan sudah menerapkan pemakaian pupuk organik. Petani harus paham pengendalian hama terpadu, hingga memahami dokumentasi berupa catatan usaha tani, dan juga sudah bekerja sama dengan packing house buah," ujarnya, Selasa (6/2/2024).

2. Registrasi kebun menjadi jaminan kualitas buah salak

Kebun Salak Madu Tabanan Harus Teregistrasi Jika Mau EksporKebun salak madu di Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Registrasi kebun perkebunan salak ini meliputi pendataan dan difoto. Semua informasi tersebut lalu dimasukkan ke dalam situs agar pengekspor bisa melihat langsung jika ingin melihat kebun, petani, buah salak, dan bagaimana pengelolaannya.

Selain itu, apabila ada masalah di kemudian hari, misalnya dalam buah ada kandungan zat yang tidak diperbolehkan, maka buahnya bisa di-tracking lewat nomor registrasi kebun.

"Semisal ditemukan ada zat atau hama pada buah salak yang diekspor, maka bisa di-tracking dari kebun mana salak tersebut berasal. Sehingga registrasi ini menjadi jaminan dari kualitas buah yang dikirim untuk ekspor," papar Subagia.

3. Petani di Desa Munduk Temu siap menjalani registrasi kebun

Kebun Salak Madu Tabanan Harus Teregistrasi Jika Mau EksporBuah salak madu Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Petani salak madu yang menjalani registrasi kebun di Desa Munduk Temu adalah Kelompok Tani Raja Buah Bali dengan luasan 14,5 hektare. Ketua Kelompok Tani Raja Buah Bali, I Kadek Ogi Darmawan, mengatakan pihaknya sudah menerapkan sistem budi daya sesuai standar operasional (SOP) untuk mendapatkan registrasi kebun.

Menurutnya hal terpenting dalam melakukan budi daya tanaman salak yang benar dan tepat adalah penggunaan pupuk organik. Sebab penggunaan pupuk organik menghasilkan buah yang lebih manis dibandingkan menggunakan pupuk kimia.

"Berbeda rasa manisnya. Yang makai pupuk organik lebih manis," katanya.

Pihaknya sudah menerapkan penggunaan pupuk organik sejak 2017. Petani membuat sendiri menggunakan ampas kopi dicampur kotoran kambing sapi, dan difermentasi dengan enzim selama 30 hari.

"Luas kebun salak kelompok kami itu 14,5 hektare terdapat 34.920 pohon salak yang bisa menghasilkan sebanyak 20,9 ton ketika musim panen raya. Jumlah ini tentunya memiliki potensi besar jika diekspor keluar negeri," papar Ogi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya