Pembubaran 15 Koperasi di Tabanan Terhambat Tunggakan Utang

15 koperasi di Tabanan dalam proses pembubaran

Tabanan, IDN Times -  Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Tabanan terus berupaya untuk meniadakan jumlah koperasi tidak aktif di Tabanan tahun ini. Upaya itu masih terganjal tunggakan utang yang harus dibayar pengurus koperasi kepada anggota.

Hingga akhir tahun 2023, tercatat 15 koperasi di Tabanan yang siap dibubarkan--sesuai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Tabanan.

Baca Juga: Penekun Spiritual Kasus Pelecehan di Tabanan Jalani Sidang

1. Tercatat, ada total 157 koperasi tidak aktif di Tabanan

Pembubaran 15 Koperasi di Tabanan Terhambat Tunggakan Utangilustrasi pinjam uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Berdasarkan data Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Tabanan tahun 2023, ada 581 koperasi di wilayah tersebut. Dari total jumlah ini, sebanyak 424 koperasi aktif dan 157 koperasi tidak aktif.

"Dari 157 koperasi yang tidak aktif, 15 koperasi  dalam proses pembubaran di tahun 2024 ini," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, I Nyoman Putra, Kamis (25/1/2024).

Ratusan koperasi tidak aktif itu menyebar di 10 kecamatan yang ada Tabanan dan terbanyak ada di Kecamatan Tabanan sekitar 124 koperasi.

2. Pembubaran 15 koperasi masih terhambat tunggakan utang

Pembubaran 15 Koperasi di Tabanan Terhambat Tunggakan Utangfreepik

Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja pun terus berupaya menihilkan koperasi tidak aktif di Kabupaten Tabanan, termasuk ke-15 koperasi yang akan ditutup. "Sejak akhir tahun 2023 lalu sudah diinformasikan kepada pengurus koperasi mengenai rencana  pembubaran ini dan agar mereka membuat surat pernyataan," jelas Putra.

Adapun surat pernyataan ini menyangkut kejelasan status, apakah koperasi yang rencananya hendak dibubarkan ini nantinya bisa bangkit kembali atau tetap akan bubar permanen.

Hingga saat ini pengurus 15 koperasi itu belum juga membuat surat pernyataan karena masih membutuhkan waktu dalam menyelesaikan tunggakan atau utang kepada sejumlah anggota.

3. Dinas Koperasi memantau

Pembubaran 15 Koperasi di Tabanan Terhambat Tunggakan Utangfreepik

Putra mengaku, pihaknya tidak bisa memaksa pengurus untuk segera membuat pernyataan dan memberikan mereka waktu untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada anggota.

“Dalam menyelesaikan tunggakan itu waktunya tidak bisa diukur. Kami serahkan kepada anggota dan pengurus koperasi bersangkutan, namun tetap akan kami monitor terus perkembangannya,” kata Putra.

Apabila pengurus membutuhkan mediasi, imbuhnya, pihaknya tetap akan melayani. Begitu pula jika 15 koperasi ini ingin bangkit kembali, Dinas akan memfasilitasi. 

Baca Juga: 18 ODGJ di Rumah Singgah Tabanan Berbagi 8 Kamar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya